Restoran Belum Bersertifikat Halal di 2024 Bakal Disanksi, Non-Halal Bagaimana?
Tujuannya untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan perlindungan kepada konsumen yang trennya makin meningkat.
Tujuannya untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan perlindungan kepada konsumen yang trennya makin meningkat.
Restoran Belum Bersertifikat Halal di 2024 Bakal Disanksi, Non-Halal Bagaimana?
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menyatakan, jika ada restoran pada tahun 2024 belum ada sertifikat halal maka bakal dikenakan sanksi.
Dia menerangkan, sanksi tersebut berupa administrasi, denda, maupun ditarik dari peredaran.
"Kalau ada resto di tahun 2024 belum ada sertifikat halal itu sudah kena penegakan hukum, ada sanksinya, ada sanksi administratif, sanksi denda, bisa ini ditarik dari peredaran gak boleh jualan," kata Aqil di Jakarta Timur, Jumat (28/7).
Aqil menerangkan, sejak tahun 2019 hingga sekarang pihaknya terus melakukan kampanye besar-besaran agar seluruh pelaku usaha mulai mendata sertifikat halal.
Tujuannya untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan perlindungan kepada konsumen yang trennya makin meningkat.
"Generasi milenial maupun generasi z itu halal itu udah gaya hidup mereka itu kalau kalau gak mengkonsumsi halal gak keren, kalau gak ada logo halal dia pergi gak mau makan."
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham
Merdeka.com
Restoran Non-Halal
Aqil menjelaskan, bagi restoran yang menjual produk non halal boleh tetap buka. Tetapi, syaratnya mesti memberikan opsi maupun informasi makanan halal atau non halal.
"Boleh enggak produk produk non halal diperjualbelikan? Boleh kan resto non halal dibuka? Ya boleh, tetapi konsumen punya opsi pilihan mau makan yang halal atau mengonsumsi yang non halal silakan, tetapi kasih keterangan ini non halal, selain ada kewajiban menyatakan ini halal."
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham
Merdeka.com
Aqil melanjutkan, restoran juga mesti memisahkan bahan masakan yang halal dan tidak. Sebab, jika dapurnya tercampur maka akan terkontaminasi. "Tapi yang tidak boleh dicampur dapurnya disini halal dia juga memasak bahan bahan yang tidak halal tidak bisa itu ada kontaminasi di dalamnya, tidak bisa itu ada auditor halal yang melakukan auditnya, kalau dapurnya belum pisah atau ada campur tidak mungkin dikeluarkan sertifikat halal," pungkasnya.