Revisi UU 35/2009 biar pengguna dan pengedar narkoba jera
Wacana revisi UU 35/2009 sebelumnya dilontarkan oleh Kepala BNN Komjen Budi Waseso.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto mendukung penuh rencana Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) merevisi Undang-undang Narkotika terkait dengan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, seharusnya pengguna narkoba yang tertangkap tangan dan yang mengajukan rehabilitasi mesti melalui proses pengadilan.
"Tersangka (pengguna) harus ada asesment terpadu dari Jaksa BNN, Polisi dan Dokter, sehingga hasilnya dimasukan ke dalam berkas perkara kemudian diserahkan ke pengadilan dan nanti biar hakim yang putuskan," kata Eko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9)
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan guna memberikan kepastian mengenai status pengguna atau pengedar. Selain itu dapat memberikan efek jera bagi para pengguna dan menekan angka peredaran obat terlarang tersebut.
Eko mengungkapkan, sejak tahun 2014 Indonesia telah masuk dalam kondisi darurat narkoba, sehingga kasus penyalahgunaan obat terlarang tergolong meningkat ketimbang tahun sebelumnya. Proses tersebut menurut Eko cukup logis karena dikhawatirkan bandar atau pengedar narkoba ketika ditangkap akan mudah mengelabui petugas bahwa ia sebagai pengguna saja.
"Saya tidak bilang saat ini proses itu belum ada. Tetapi justru tidak boleh ada rehabilitasi langsung harus dan melalui proses pengadilan," sambung Eko kepada merdeka.com.
Sebelumnya, Komjen Budi Waseso mengatakan, tugas pertama yang akan dikerjakan sebagai Kepala BNN adalah mengevaluasi lembaga anti narkotika tersebut. Salah satunya mengambil langkah-langkah yang dianggapnya efektif dalam memberantas peredaran narkotika.
"Nanti kami evaluasi secara keseluruhan. Presiden kan bilang bahwa negara dalam kondisi darurat narkoba, berarti kami harus mengambil langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam menanggulangi kejahatan narkoba," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Senin (7/9).
Jenderal bintang tiga itu menjelaskan, salah satu langkah efektif yang dimaksudnya adalah mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54, yang mengatur konsep rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba.
"UU kan buatan manusia, bisa diubah juga. Artinya setelah dievaluasi, ada hal-hal yang perlu ditambahi, ya kami sempurnakan. Intinya kan bagaimana penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba bisa efektif, efisien dan berhasil," paparnya.
Waseso menambahkan, wacana merevisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54 bukan prioritasnya sebagai Kepala BNN. Prioritas utamanya adalah pencegahan kejahatan narkotika.
"Bukan prioritas. Prioritas saya tetap pencegahan dan penegakan hukum atas kejahatan narkotika," pungkasnya.
Baca juga:
Menunggu gebrakan Budi Waseso di BNN, bandar narkoba harus was-was
Komjen Budi Waseso: Tidak ada ampun atau maaf buat bandar narkoba
Komjen Budi Waseso resmi menjabat sebagai Kepala BNN
Dilantik jadi Kepala BNN, Budi Waseso salah ucap sumpah 3 kali
Hari ini, Komjen Budi Waseso dilantik menjadi Kepala BNN
Jadi Kepala BNN, akankah Budi Waseso galak sikat bandar narkoba?
Evaluasi BNN, Budi Waseso bilang revisi UU 35/2009 bukan prioritas
-
Mengapa Budi Waseso berpendapat Pramuka penting? Pasalnya, kata dia, kegiatan Pramuka sudah ada dari zaman kemerdekaan Indonesia. "Kalau kita bicara Pramuka jangan hanya sekarang. Artinya, itu harus berawal dari sejarah. Dari zaman kemerdekaan, sebelum kemerdakaan Pramuka itu sudah aktif dan sudah ada. Dulu namanya pandu-pandu disatukan jadi Pramuka.
-
Kapan program KBNS digagas oleh Presiden Soeharto? Salah satu kebijakan industrialisasi sektor usaha otomotif ala Presiden Soeharto adalah program Kendaraan Bermotor Niaga Sederhana (KBNS) pada 1970-an.
-
Siapa yang menjabat sebagai Direktur Utama BNI? Sementara itu, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, eksistensi turnamen ini yang konsisten diselenggarakan dan mengundang Para Pemain Golf Top dari seluruh Dunia, telah mendorong BNI untuk terus mendukung kegiatan ini dan berkomitmen sebagai Title Sponsor terhadap Indonesian Masters 2023.
-
Apa permintaan utama Budi Waseso kepada Menteri Nadiem? Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Budi Waseso meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencabut aturan yang yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
-
Di mana pemakaman Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto dilaksanakan? Alm Bom Soerjanto dimakamkan dengan cara militer di pemakaman Al-Azhar Memorial, Karawang.
-
Siapa yang menobatkan Kiras Bangun sebagai Pahlawan Nasional Indonesia? Pada 2005, nama Kiras Bangun ditetapkan menjadi salah satu Pahlawan Nasional Indonesia oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.