Revisi UU KPK, Wakil Ketua KPK Sebut DPR dan Pemerintah Telah Membohongi Rakyat
Wakil ketua KPK Laode M Syarif menyatakan pemerintah dan parlemen telah melakukan kebohongan terhadap masyarakat Indonesia atas persetujuan pembahasan rancangan undang-undang KPK. Terlebih lagi revisi dilakukan tanpa adanya informasi kepada publik.
Wakil ketua KPK Laode M Syarif menyatakan pemerintah dan parlemen telah melakukan kebohongan terhadap masyarakat Indonesia atas persetujuan pembahasan rancangan undang-undang KPK. Terlebih lagi revisi dilakukan tanpa adanya informasi kepada publik.
"Pemerintah dan parlemen telah membohongi rakyat Indonesia, karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK, tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," kata Laode saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Laode menyayangkan atas sikap DPR tersebut karena sejatinya tidak ada urgensi revisi terhadap undang-undang KPK. Hal yang juga disesali oleh Laode adalah DPR dan pemerintah dianggap mengabaikan suara masyarakat dalam pembahasan RUU KPK.
"Ini menunjukkan DPR dan Pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," tukasnya.
Sementara itu peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi mengingatkan Presiden Joko Widodo agar tidak mengirimkan surat presiden ke DPR terkait pembahasan rancangan undang-undang KPK. Desakan ini merupakan buntut atas sikap DPR yang mengesahkan RUU KPK sebagai usulan inisiatif DPR untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah.
Ia menuturkan sikap DPR itu telah melanggar hukum karena RUU KPK tidak termasuk dalam rancangan undang-undang prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2019, yang sudah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah. hal itu berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas.
"Ketentuan tersebut sudah diatur lebih teknis dalam Tata Tertib DPR," kata Fajri.
Selain pasal tersebut ada pula Pasal 65 huruf f Tata Tertib DPR disebutkan bahwa Badan Legislasi bertugas memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas RUU atau di luar RUU yang terdaftar dalam program legislasi nasional untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional perubahan.
"Dari ketentuan itu dapat dilihat bahwa seharusnya yang dilakukan oleh Baleg DPR adalah untuk diusulkan menjadi RUU prioritas dalam Prolegnas perubahan, tidak langsung menjadi usul inisiatif," tandasnya.
Berdasarkan beberapa pasal tersebut PSHK menyesalkan DPR yang menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, termasuk juga ketentuan internal kelembagaannya sendiri, yaitu Tata Tertib DPR.
Ia kembali mengingatkan agar Jokowi untuk tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR, sehingga proses pembahasan tidak dapat dilaksanakan. Menurutnya Jokowi harus fokus pada RUU yang sudah masuk sebagai prioritas dalam Prolegnas 2019 yang sudah disepakati bersama DPR sebelumnya.
Baca juga:
Jadi RUU Inisiatif DPR, Presiden Jokowi Belum Tahu Isi Revisi UU KPK
Fit and Proper Test di DPR, 10 Capim akan Ditanya Sikap soal Revisi UU KPK
Khawatir Lemahkan Pemberantasan Korupsi, PKS akan Cermati Draf Revisi UU KPK
Cegah Revisi UU KPK, Jokowi Diminta Tidak Kirim Surpres ke DPR
Dewan Pengawas KPK Berjumlah 5 Orang, Diseleksi dan Diangkat oleh Presiden
DPR Targetkan Revisi UU KPK Rampung Akhir September