Ribuan Botol Miras dan Puluhan Ton Pakaian Bekas Ilegal Dimusnahkan di Bandung
Barang tersebut merupakan hasil penindakan dari tahun 2017 sampai 2018 atas pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan UU Cukai.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan puluhan ton pakaian bekas dan ribuan botol minuman keras ilegal. Metode pemusnahan dilakukan dengan sistem coprocessing yang dinilai lebih ramah lingkungan.
Barang tersebut merupakan hasil penindakan dari tahun 2017 sampai 2018 atas pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan UU Cukai. Hal ini merupakan realisasi dari persetujuan Menteri Keuangan mengenai pemusnahan sesuai dengan Surat Direktur PKNSl Nomor: S-219/MK.6/KN.5/2019 tanggal 10 Juni 2019
-
Kapan Bekasem diproses? Didiamkan selama Dua Bulan Menurut abdi dalem, proses pengawetan ikan ini berlangsung selama kurang lebih dua bulan di ruangan Pungkuran Dalem Arum Keraton Kasepuhan.
-
Apa ciri khas Bir Pletok? Minuman ini memiliki ciri khas berwarna merah dan memiliki aroma yang harum. Aroma wangi ini dari campuran rempah-rempah, sangat enak dinikmati dikala hangat maupun ditambah dengan es batu.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan doa mimpi buruk dibaca? Doa mimpi buruk ini bisa dibaca ketika bangun tidur.
-
Kapan Teras Malioboro diresmikan? Mengutip Jogjaprov.go.id, kawasan Teras Malioboro diresmikan pada 26 Januari 2021 oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X bersama Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
-
Kapan Mikha Tambayong mulai bertugas? Perempuan kelahiran Jakarta 15 September 1994 ini mulai aktif berdinas sejak Mei 2023.
Diketahui, beberapa barang yang dimusnahkan adalah pakaian Bekas sebanyak 483 Ball atau seberat 45,7 ton dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1 miliar. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 3.558 botol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2 miliar.
Hasil Tembakau berupa Tembakau Iris (TIS) sebanyak 103.885 gram, perkiraan nilai barang Rp10 juta. Lalu, Hasil Tembakau berupa Sigaret dan Cerutu sebanyak 54.636 batang, perkiraan nilai barang Rp73 juta.
Selain itu, ada hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa e-liquid vape sebanyak 253 botol dengan perkiraan nilai barang Rp37 juta.
"Keseluruhan nilai barang adalah sebesar Rp3,2 miliar dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp1,5 miliar," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jabar, Saipullah Nasution, Rabu (11/12).
Efek Negatif Bagi Kesehatan
Selain tidak memenuhi izin, barang barang tersebut dianggap bisa menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat. Terlebih, importasi pakaian bekas telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
"Yang dimusnahkan ini barang yang diselesaikan proses administrasi. Semua barang ini hasil operasi di tempat hiburan malam, toko, itu cukainya palsu" kata dia.
Dalam pemusnahan tersebut, pihaknya menggunakan dengan metode coprocessing yang dianggap paling ramah lingkungan, menggunakan teknologi incinerator (tanur semen) bersuhu tinggi sampai dengan 2.000C dan stabil.
"Ini memusnahkan limbah tanpa meninggalkan residu apa pun sesuai tujuannya untuk menghilangkan sifat dan fungsi awal barang sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis," pungkasnya.
(mdk/ray)