Ribut saat Nonton Konser, Dua Pemuda Tikam dan Habisi Seorang Pria
Tim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi.
Setelah acara musik berakhir, pelaku kembali bertemu dengan korban.
Ribut saat Nonton Konser, Dua Pemuda Tikam dan Habisi Seorang Pria
- Nonton Konser Gendong Pacar di Pundak, Pria ini Tak Kuat Tiba-Tiba Jatuh Pingsan jadi Sorotan
- Kebelet Nikah Tak Direstui Orangtua, Siswi SMA Tewas Gantung Diri usai Nonton Konser Bareng Pacar
- Batal Masuk ITB Karena Pilih Nonton Persib, Tak Disangka Jadi Danjen Kopassus
- VIDEO: Pengakuan Istri Pembunuh Wanita dalam Koper Sempat Kaget Lihat Suami Tiba-Tiba Rajin Salat
Pelarian KHA dan SA dari kejaran polisi berakhir sudah, setelah kedua pecinta musik Punk ini dibekuk Polisi usai melakukan pengeroyokan dan pembunuhan terhadap pemuda di Tangerang, Minggu (3/3) kemarin.
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pembunuhan di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
"Kita lakukan penangkapan kedua pelaku ini saat bersembunyi di kontrakan temannya di Rajeg. Berdasarakan hasil pemeriksaan kita tetapkan mereka sebagai pelaku pembunuhan" tegas Kapolresta Tangerang, Jumat (8/3).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin menegaskan pengungkapan kasus pembunuhan itu bermula dari adanya laporan masyarakat akan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial BS (24) yang terjadi pada Minggu (3/3) kemarin yang terjadi di pinggir Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batununggul Rt/Rw 05/10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg.
Dari laporan masyarakat itu, Tim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Pada Senin 4 Maret 2024, anggota Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Pasar Kemis melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang merupakan anak Punk," kata Arief.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan beberapa bukti petunjuk, akhirnya para pelaku dapat berhasil diamankan. Berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, bahwa motif kejadian yang dilakukannya yaitu berawal atas terjadinya cekcok antara korban berinisial BS dengan pengunjung dalam acara musik.
"Ini berawal saat korban BS bersama pelaku KHA dan SA sedang menikmati hiburan (acara musik). Kemudian, korban terlibat cekcok dengan pengunjung lainnya. Kemudian dilerai oleh rekan KHA. Namun, pelaku malah terkena pukulan dari korban," ujar Kasat Reskrim.
Karena merasa tidak terima atas perlakuan korban, katanya, pelaku KHA pun langsung memberikan ancaman terhadap korban. Setelah acara musik berakhir, pelaku kembali bertemu dengan korban dan langsung melakukan penusukan pada bagian punggung korban.
"Satu rekan pelaku KHA yaitu SA membantu dengan memukuli korban. Dari kejadian tersebut, korban BS menderita beberapa luka tusuk dibagian punggung, luka memar dan
lecet. Kemudian korban meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) saat mendapatkan perawatan medis," ujar Arief.
Dari kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan satu buah pisau, dua buah Cincin bentuk tengorak & medusa, satu buah jaket jeans, satu buah kaos hitam, tiga buah celana.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
"Ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara," tegas Arief.