Ricuh Eksekusi Lahan di Enrekang, Wakapolres Terluka Kena Lemparan Batu
Proses eksekusi lahan sengketa di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang berakhir ricuh. Wakapolres Enrekang, Komisaris Polisi Ismail H Purwanto sampai terluka akibat terkena lemparan massa yang menolak eksekusi lahan.
Proses eksekusi lahan sengketa di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang berakhir ricuh. Wakapolres Enrekang, Komisaris Polisi Ismail H Purwanto sampai terluka akibat terkena lemparan massa yang menolak eksekusi lahan.
Kapolres Enrekang, Ajun Komisaris Besar Polisi Arief Doddy Suryawan membenarkan jika Wakapolres Enrekang terluka saat ricuh pengamanan eksekusi lahan di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja. Arief mengungkapkan, Ismail mengalami luka bagian telinga karena terkena lemparan batu.
-
Kapan Eno Sigit lahir? Retnosari Widowati Harjojudanto, atau Eno, lahir pada 10 April 1974, mendekati setengah abad usianya.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan Lenggogeni dan Reza bertukar senyuman? Reza dan Lenggogeni dengan senang hati bertukar senyuman sambil saling mencium pipi.
-
Kapan Si Eneng menikah? Pada 4 Juni 2022, Jessica Anastasya dipersunting sang kekasih, Ilham Ramadhan.
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
"Iya, di bagian daun telinganya tadi. Saya sempat tanya dan sempat terkena (lemparan batu) beliau," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (7/3).
Arief menjelaskan, kronologi terjadinya ricuh saat pengamanan eksekusi lahan berawal saat massa yang menentang melakukan orasi. Arief mengatakan, kelompok yang menentang eksekusi lahan tersebut melempari personel kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan.
"Kronologi massa yang menentang itu melakukan orasi. Mereka menentang dan juga melempari batu," ungkapnya.
Tak hanya melempar batu, massa juga membakar satu unit motor. Padahal, kata dia, pihaknya masih melakukan negosiasi dengan perwakilan warga yang menolak eksekusi lahan tersebut.
"Jadi pada saat melakukan negosiasi, mereka membakar motor dan melempari kami. Sehingga kami melakukan tindakan tegas kepolisian dengan menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa," bebernya.
Arief mengaku belum mengetahui siapa yang membakar motor tersebut. Tidak hanya itu, polisi juga belum mengetahui plat kendaraan yang dibakar tersebut.
"Itu yang kami belum tahu, karena saat kami bernegosiasi tiba-tiba ada didorong motor yang dalam kobaran api. Kami belum tau siapa dan plat motornya apa," tegasnya.
Arief menambahkan atas kejadian tersebut, pihaknya mengamankan dua orang yang diduga sebagai provokator. Polisi masih melakukan pendalaman terkait masalah tersebut.
"Sementara ini masih dua orang diamankan dan kita kembangkan," tuturnya.
Arief mengaku saat ini kondisi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja sudah kondusif. Ia menyampaikan agar warga tidak perlu takut untuk melintas di tempat tersebut.
"Sudah aman sejak tadi sore. Lalu lintas juga sudah kita buka, mungkin ada masyarakat yang takut masih massa yang berkumpul sehingga tidak berani melintas," ucapnya.
Sementara itu, Penasihat hukum warga pemilik lahan, Ida Hamida mengaku curiga ada pihak yang memprovokasi warga sehingga melempar polisi saat pengamanan eksekusi lahan. Padahal, dirinya sudah mengingatkan kepada kliennya untuk tidak anarkis karena masih menempuh proses hukum lainnya.
"Kami curiga ada yang memprovokasi sehingga mereka melempar. Kami sudah sampaikan agar tidak terpancing," ujarnya kepada wartawan.
Duduk Perkara
Ida mengaku sudah mendapatkan informasi terkait adanya dua orang warga yang ditangkap polisi. Kini keduanya, kata Ida, sudah berada di Polres Enrekang.
"Iya, ada dua orang yang diamankan. Ini kami sementara menuju ke Polres," bebernya.
Ida mengungkapkan, penolakan warga atas eksekusi lahan terjadi setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Enrekang tentang perkara lahan seluas 4 ribu meter persegi di Desa Bubun Lamba.
Ia mengungkapkan tanah seluas 4 ribu meter persegi tersebut merupakan milik tujuh kliennya yakni Taro Tajang, Ansyar, Mamu, Dedi, Jamal, Hasanuddin, Darmince, dan Nasruddin.
"Kami menolak eksekusi lahan ini karena mereka ini memiliki sertifikat (hak milik) sejak tahun 2004. Ada banyak kejanggalan dalam putusannya sehingga kami meminta PN Enrekang untuk menunda (eksekusi lahan) sampai upaya hukum yang kami lakukan selesai," tegasnya.
Ida mengungkapkan, lahan 4 ribu meter persegi tersebut digugat oleh tiga orang yakni Hj Saddia, Satiah, dan Sadaria. Mereka bertiga, kata dia, merupakan anak dari Bangun yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.
"Yang gugat ini mengaku tanah itu milik mereka karena ada hibah dari Baddu Sabang, tapi tidak ada alas haknya. Dasar mereka itu Surat Keterangan Penyerahan Bidang Tanah ter tanggal 8 September 1978, diberikan secara hibah oleh Baddu Sabang," ucapnya.
(mdk/rnd)