RJ Lino Belum Punya Pengacara, Penyidik KPK Batalkan Pemeriksaan
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost (RJ) Lino batal diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lino batal diperiksa sebagai tersangka lantaran belum memiliki pengacara yang mendampingi proses pemeriksaan.
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost (RJ) Lino batal diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lino batal diperiksa sebagai tersangka lantaran belum memiliki pengacara yang mendampingi proses pemeriksaan.
"Karena belum siap dengan PH (penasihat hukum) maka pemeriksaan ditunda. Informasi yang kami terima yang bersangkutan akan segera menunjuk PH yang akan mendampingi selama pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3).
-
Apa jenis korupsi yang dilakukan oleh tersangka RD? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana peran Sadikin Rusli dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
-
Kenapa Ganjar Pranowo merasa khawatir tentang korupsi? Dia takut, wajar biasa, menjadi biasa, kemudian distempeli budaya. Loh kan bahaya ini. Bahaya ini. Budayawan protes, kita juga protes," kata Ganjar.
Lino sendiri saat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik KPK mengklaim dirinya tak merugikan keuangan negara dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Dia mengklaim penunjukan langsung pembelian QCC justru menguntungkan negara.
"Saya kasih contoh, crane yang saya beli di 2010 itu harganya lebih murah USD500 ribu daripada lelang tahun 2012," kata RJ Lino di Gedung KPK, Senin (29/3/2021).
Dia mempertanyakan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengadaan tersebut. Dia menyayangkan BPK hanya menghitung kerugian tanpa mempertimbangkan keuntungan USD500 ribu.
"Saya enggak inget namanya kalau dibanding dengan 2012 itu barangnya sama dengan yang penunjukan langsung 2010. Tapi yang 2010 itu lebih murah USD500 ribu. Jadi harusnya saya dikasih bintang, bukan dijadikan tersangka," kata Lino.
Diberitakan, KPK menyatakan akan mempercepat proses pemberkasan penyidikan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Richard Joost Lino. Nantinya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
"Kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Ali mengatakan, untuk saat ini RJ Lino ditahan selama 20 hari pertama. Ali menyatakan dalam waktu tersebut tim penyidik memungkinkan memanggil saksi untuk memperkuat pemberkasan.
"Penahanan selama 20 hari tentu akan dipergunakan untuk melengkapi berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya," kata Ali.
Jika dalam 20 hari penahanan pertama terhadap RJ Lino penyidik belum bisa menyelesaikan, maka penyidik KPK akan meminta perpanjangan waktu penahanan untuk RJ Lino.
"Sesuai ketentuan hukum, penahanan tersebut dapat diperpanjang selama 40 hari lagi. Namun demikian KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara yang sudah lebih 5 tahun tersebut," kata Ali.
KPK menahan RJ Lino pada Jumat, 26 Maret 2021. RJ Lino ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II tahun anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta korporasi.
RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
KPK sudah mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu. Sejak saat itu, RJ Lino menyandang status tersangka. Namun demikian, KPK baru melakukan proses penahanan terhadap RJ Lino beberapa hari lalu.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Kebut Berkas Penyidikan Eks Dirut Pelindo RJ Lino
Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Ditahan KPK Setelah 5 Tahun Berstatus Tersangka
RJ Lino: Crane yang Saya Beli Paling Murah Sepanjang Sejarah Negeri Ini Berdiri
Kurang Cukup Data Alasan KPK Tunda Penahanan RJ Lino Selama Lima Tahun
Tahan RJ Lino, KPK Jelaskan Konstruksi Kasus Pengadaan 3 QCC di Pelindo II Tahun 2009
KPK Tahan RJ Lino Usai 5 Tahun Ditetapkan Tersangka Korupsi Pelindo II