Rokok ilegal tanpa cukai senilai Rp 2,25 miliar dibakar di Samarinda
Rokok ilegal tanpa cukai senilai Rp 2,25 miliar dibakar di Samarinda. Dan juga barang kiriman kantor pos sebanyak 1 bungkus obat-obatan, 5 karton suplemen, 6 bungkus dan 3 karton cream untuk kecantikan, 1 jenis dan 2 karton sex toys, 6 karton telepon selular bekas.
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, pagi tadi memusnahkan barang bukti sitaan tanpa cukai dan barang ilegal, di Samarinda, Kalimantan Timur. Diantaranya, rokok tanpa cukai senilai Rp 2,2 miliar.
"Ini tidak hanya merugikan negara, tapi bagaimana kita menyelamatkan generasi dari konsumsi dan penggunaan barang ilegal," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Agus Sudarmadi, di Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madiya Pabean B Samarinda, Jalan Niaga Timur, Kamis (3/8).
"Selain rokok, juga ada minuman, seks toys, ponsel bekas. Jadi, pabrik-pabrik di Jawa, sudah kita koordinasikan untuk penindakan. Barang-barang ini masuk misal dari kapal-kapal, sejak 2015. Memang, begitu kita tangkap, tidak bisa langsung dimusnahkan. Ada tahap-tahap," ujar Agus.
"Di sini (di Samarinda), adalah daerah pemasaran. Jadi, barang-barang ini diangkut dengan sarana-sarana pengangkut, menggunakan tenaga pengirim, sopir, diangkut pakai truk," tambah Agus.
Pemusnahan mengacu pada surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negaea dan Sistem Informasi atas nama Menteri Keuangan No S-161/MK.6/KN.5/2017 tanggal 7 Juli 2017 dimusnahkan.
"Barang milik negara berupa barang kena cukai hasil tembakau (BKC-HT), barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (BKC-MMA), dan barang kiriman pada kantor pos dan bea cukai Samarinda," terang Agus.
Pemusnahan berlangsung di kantor Bea Cukai Samarinda kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda.
"Berawal dari petugas bea cukai melalukan patroli darat, mengawasi barang kena cukai, dan juga pengawasan lalu lintas barang pada kantor pos melalui Bea Samarinda. Sehingga, dilakukan beberapa penindakan, hingga kita musnahkan," ungkapnya.
Dirinci, barang kena cukai hasil tembakau/rokok sebanyak 22.547 slop terdiri dari 225.470 bungkus atau 4.509.400 batang rokok ragam merek dengan nilai Rp 2.254.700.000 dan potensi kerugian negara sbesar Rp 1.871.401.000
Selain itu juga, barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol sebanyak 780 botol berbagai merek dengan nilai barang Rp 277.800.000
Dan juga barang kiriman kantor pos sebanyak 1 bungkus obat-obatan, 5 karton suplemen, 6 bungkus dan 3 karton cream untuk kecantikan, 1 jenis dan 2 karton sex toys, 6 karton telepon selular bekas.
"Tidak hanya mengakibatkan kerugian negara, tapi juga kesehatan. Ini sngat merusak kesehatan," kata Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail, yang juga hadir dalam kegiatan pemusnahan itu.