Rudolf Pakai Duit Korban Icha, Mayat di Bawah Tol Becakayu buat Trading Binomo
"Itu baru selesai dia (Rudolf) baru berpikir oh oke next target berarti harus H. Baru begitu. (Belum ada rencana). Belum karena keburu tertangkap,"sebutnya.
Christian Rudolf Tobing (36) menggunakan uang korbannya, AYR alias Icha (36) untuk bermain trading melalui binomo. Seperti diketahui, Rudolf membunuh Icha di Apartemen Green Pramuka dan membuang mayatnya di Jalan Inspeksi Kalimalang, Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, terungkap.
Demikian dikatakan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. "Kemudian yang Rp4 juta sudah digunakan (Rudolf) untuk aplikasi trading Binomo," kata Hengki kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/10).
-
Dimana pembunuhan sadis itu terjadi? Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas digorok oleh NKW (24), suaminya sendiri di dalam rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Di mana peti mati kadal dengan patung belut ditemukan? Kedua patung tersebut pertama kali ditemukan di kota Mesir kuno, Naukratis.
-
Kapan patung-patung perunggu itu ditemukan? Namun, baru bulan lalu, muncul pecahan kecil yang tidak teridentifikasi dari genangan lumpur dan air.
Uang itu didapat Rudolf setelah memaksa korban AYR atau Icha (36) untuk mentransfer uang kurang lebih Rp30 juta untuk sisanya sekitar Rp26 juta. Ketika korban tengah diikat dalam proses pembuatan konten prank.
"Dari uang Rp30 juta dari korban, Rp4 juta pagi itu dicoba dimasukan ke Binomo dia mau trading tapi keburu tertangkap oleh kita," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Panjiyoga mengatakan jika uang itu dipakai melalui aplikasi Binomo dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan lebih, agar rencananya menyewa pembunuh bayaran membunuh H target utama terlaksana.
"Kalau dari penyampaian pelaku rencananya uang itu mencari pembunuh bayaran," sebut Panjiyoga.
Namun demikian rencana itu belum terealisasikan, karena Rudolf keburu ditangkap oleh penyidik Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di rumah gadai, Jatiwaringin, Kota Bekasi.
"Itu baru selesai dia (Rudolf) baru berpikir oh oke next target berarti harus H. Baru begitu. (Belum ada rencana). Belum karena keburu tertangkap,"sebutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang ternyata disertai dengan tindakan pencurian yang dilakukan Christian Rudolf Tobing (36) terhadap korbannya AYR atau Icha (36) yang dibungkus plastik dan dibuang ke Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi.
"Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers Senin (24/10).
Tindak pidana pencurian yang dilakukan Rudolf terungkap, setelah adanya penyidikan dengan keinginan menjual sejumlah barang berharga korban oleh pelaku setelah dibunuh.
"Pelaku merencanakan aksinya untuk melakukan pembunuhan, setelah korban meninggal pelaku mengambil barang milik korban," kata Zulpan.
Berikut barang milik korban yang ingin dijual korban diantaranya, satu buah laptop merk HP; satu buah HP merk Google Pixel warna hitam ke pegadaian. Sementara ada pula barang bukti lainnya yaitu satu buah kartu ATM BCA dan satu buah E- Money.
Adapun atas perbuatan Rudolf, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dimana tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
(mdk/rhm)