Rugikan negara Rp 11 M, anak buah mantan Sekjen ESDM jadi tersangka
Rugikan negara Rp 11 M, anak buah mantan Sekjen ESDM jadi tersangka. Tersangka SU merupakan koordinator kegiatan pada satuan kerja sekjen Kementerian ESDM pada masa jabatan 2006-2013. Bersama Waryono Karno, SU diduga memperkaya diri sendiri dengan kegiatan fiktif sosialisasi program Kementerian ESDM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Seorang PNS di lingkungan Kementerian ESDM, SU ditetapkan menjadi tersangka terkait sejumlah kegiatan fiktif yang berada di Sekretariat Jenderal ESDM tahun anggaran 2012.
"Tersangka SU merupakan koordinator kegiatan pada satuan kerja sekjen Kementerian ESDM pada masa jabatan 2006-2013," ungkap Febri, Humas KPK kepada wartawan pada Jumat (21/4).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
Febri menambahkan tersangka SU bersama Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan kegiatan fiktif. Kegiatan yang merugikan negara itu antara lain sosialisasi sumber daya mineral, bahan bakar dan minyak bersubsidi. SU juga melakukan kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi.
Febri menambahkan, SU terlibat dalam perawatan gedung kantor sekjen kementerian ESDM Tahun Anggaran 2012. Tersangka SU juga diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaan. Atas perbuatannya tersebut diduga negara mengalami kerugian keuangan sebesar RP 11 miliar.
"Atas perbuatannya tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi, ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dgn UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 dalam kitab KUHP," tutup Febri.
(mdk/noe)