Rugikan negara Rp 9,6 miliar, adik Atut cuma divonis 1 tahun penjara
Rugikan negara Rp 9,6 miliar, adik Atut cuma divonis 1 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1,6 tahun.
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan divonis 1 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan RSUD dan sejumlah puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel) kurun waktu 2010-2012. Vonis yang diterima suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1,6 tahun. Padahal akibat perbuatan Wawan, negara dirugikan Rp 9,6 miliar.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Efiyanto.
Hakim menilai perbuatan Wawan melawan hukum dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dikampanyekan pemerintah. Sementara yang meringankan vonis terdakwa lantaran sikap sopan yang ditunjukkan selama persidangan, serta mau mengembalikan kerugian keuangan negara.
Atas putusan tersebut, Wawan langsung menerima. Sementara JPU mengaku masih perlu pikir-pikir.
Dalam kasus korupsi pembangunan proyek sarana kesehatan ini, Wawan ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya oleh Kejagung di tahun 2014.
Wawan yang saat itu menjabat sebagai ketua Kadin Provinsi Banten sekaligus Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, telah mengatur atau memploting proyek pekerjaan kepada perusahaan miliknya sendiri dan sejumlah perusahaan rekanan.
Sebelum lelang proyek tersebut dilaksanakan, Wawan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid agar pemenang proyek pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Bali Pasific Pragama. Dan sebagain proyek lainnya dibagi terdakwa kepada perusahaan lain.
Setidaknya ada 4 proyek yang pekerjaan yang digarap oleh perusahaan Wawan. Akibatnya, dalam kasus ini total kerugian negara atas pembangunan RSUD dan Puskesmas dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp 9,7 miliar.
Status Wawan sebagai tersangka ditetapkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 56/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014.
Sementara tersangka lain, Mamak Jamaksari saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Penetapan tersangka terhadap dirinya ditetapkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
Selanjutnya Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 54/F.2/Fd.1/08/2014. Desy Yusandi (DY), Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 55/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014.
Neng Ulfah (NU), Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014. Herdian Koosnadi (HK), Komisaris PT Mitra Karya Ratan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 58/F.2/Fd.1/08/2014.
Dadang Mepid sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Dadang dianggap melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Baca juga:
KPK sita 17 tanah dan bangunan milik Wawan di Bali
Terlibat korupsi Rp 9,6 milyar, adik Atut dituntut 16 bulan penjara
Ini perlakuan terhadap adik Atut saat sidang di PN Serang
Korupsi proyek RSUD dan Puskesmas Tangsel, Wawan divonis 1 tahun bui
Usai diperiksa KPK, Airin minta doa kasus suaminya cepat selesai
Wawan akui pernah beri uang kepada Rano Karno
Dalami TPPU Wawan, 300 perusahaan diselidiki KPK