Ruki resmi lantik Dirdik dan Kabiro Hukum KPK
Jabatan Dirdik KPK belum diisi sejak Kombes Pol Endang Tarsa dicopot pada Februari 2015.
Kombes Aris Budiman dan AKBP Setiadi resmi dilantik sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) dan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya resmi menjabat setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan pimpinan KPK dan pejabat struktural lainnya.
Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki yang memimpin upacara pelantikan menuntun Aris dan Setiadi untuk membacakan sumpah jabatan.
"Saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya. Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerja saya akan mementingkan kepentingan negara dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan," kata Aris dan Setia di Auditorium gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Usai membacakan sumpah, mereka kemudian dituntun untuk membacakan fakta integritas. Keduanya berjanji akan mematuhi undang-undang dan kode etik KPK sserta menghindari conflict of interest dalam menjalankan tugas.
"Bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila kami selama bertugas di KPK ditemukan pelanggaran perundangan sebelum kami menjabat pegawai KPK. Kalau kami melanggar pakta integritas ini, kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan perundangan yang berlaku," tegas Aris dan Setia.
Seperti diketahui, jabatan Kombes Aris saat ini adalah Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wardirtipikor) Bareskrim Mabes Polri. Jabatan Dirdik KPK belum diisi sejak Kombes Pol Endang Tarsa dicopot pada Februari 2015.
Sedangkan, kursi Kabiro Hukum KPK kosong sejak April 2015 lalu setelah masa jabatan Chatarina M Girsang selesai. Saat ini jabatan itu diisi sementara oleh Nur Chusniah sebagai Plt.