Rumah disita karena digugat anak kandung, Sumiati numpang tinggal di tempat anjal
Rumah karya milik Pemkot Kediri itu menjadi tumpuan hidup janda lima orang anak ini. Saat ini, waktunya ia habiskan di rumah yang berada Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Bagaimana nasib Sumiati (70) setelah rumahnya di Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri disita oleh bank dan akhirnya dia pun dituntut ke pengadilan oleh dua anaknya? Miris! Perempuan yang usianya sudah senja ini kini justru tinggal bersama anak-anak jalanan. Dia numpang di Rumah Karya, sebuah rumah yang disediakan Pemerintah Kota Kediri untuk membina anak-anak jalanan dan dari komunitas punk.
Rumah karya milik Pemkot Kediri itu menjadi tumpuan hidup janda lima orang anak ini. Saat ini, waktunya ia habiskan di rumah yang berada Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Sumiati tidak sendirian, dirinya terpaksa menumpang bersama keluarga anak bungsunya Enik Murtini (32), menantunya Mohammad Faisol (36), suami Enik dan dua orang cucunya, anak Enik.
Ketika ditemui, Sumiati tampak sangat bersedih. Tangisnya pecah saat ditanya perihal keberadaannya di rumah ini. Sambil menangis, perempuan tua ini menjawab sudah tiga bulan menumpang, sejak Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengeksekusi rumahnya.
"Sebenarnya saya tidak betah di sini. Meski pun rumahnya bagus, tetapi lebih nyaman di rumah sendiri," ucap Sumiati sambil mengusap air matanya, Kamis (21/9).
Sumiati, sesekali terlihat sesenggukan menahan kenyataan hidup yang berat yang harus ia jalani. Tetapi berusaha tegar karena tidak ingin memperlihatkan kesedihan di mata anak-anaknya yang lain.
Sumiati menceritakan eksekusi pengosongan rumah dilakukan PN Kabupaten Kediri, pada 17 April 2017 lalu. Sepuluh hari menjelang pelaksanaan, pengadilan mengirimkan surat pemberitahuan.
Ada tiga termohon eksekusi yaitu, Bambang Hartono, Enik Murtini dan Sumiati. Bambang Hartono adalah perantara peminjaman kredit ke bank asal Dusun Pilangbango, Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Sebenarnya Sumiati tidak tahu proses eksekusi. Sebab sebelumnya, ia sudah dibawa oleh Enik pergi dari rumah. Waktu itu Enik khawatir ibunya bakal shock berat melihat rumahnya diambil paksa bank.
"Saya disembunyikan oleh anak saya, sehingga tidak tahu pelaksanaan eksekusi. Tahu-tahu barang dari dalam rumah sudah dikeluarkan. Banyak barang yang rusak, banyak yang pecah," kata Sumiati sembari meneteskan air mata.
Baginya rumah yang ia bangun bersama suaminya H Muradi yang berada di tepi jalan gang di Desa Ngablak itu sangat berharga. Bahkan, tak ternilai dengan apa pun. Rumah itu meninggalkan banyak kenangan bersama almarhum suaminya dan anak sulungnya Emi Asih yang kini memperkarakannya di PN Kota Kediri.
"Rumah itu kami bangun dengan susah payah. Saya bersama almarhum suami dan Emi Asih. Dia yang setiap pagi saya ajak ke pasar membawa belanjaan. Kami kumpulkan sedikit demi sedikit uang untuk membangunnya. Jika saya mengingat itu, rasanya sangat sedih sekali," tambah Sumiati dengan mata berkaca-kaca.
Kini perasaan Sumiati bercampur aduk. Antara sedih karena kehilangan rumah penuh sejarah, dan kebingungan lantaran digugat oleh anak-anaknya sendiri. Bahkan, sebelum gugatan dilayangkan ke pengadilan, Sumiati sempat dibentak oleh kedua penggugat perihal rumahnya yang berpindah tangan kepada orang lain.
"Saya dibentak. Kenapa tidak memberitahukan masalah tersebut kepada mereka. Tetapi ini sudah terlanjur. Demi rasa sayang saya terhadap Enik Murtini. Saya pada waktu itu berpikir dia bisa memulai usaha. Bisa menyusul sukses bersama kakak-kakaknya," terus Sumiati.
Meskipun dirundung kesedihan yang teramat mendalam, tetapi Sumiati sadar bahwa kasih sayangnya terhadap semua anaknya harus sama. Tidak hanya kepada Enik Murtini saja, tetapi kepada keempat saudaranya, termasuk kepada Emi Asih dan Lalan.
Sumiati sangat menyadari semua anaknya memiliki hak yang sama, termasuk hak waris peninggalan almarhum suaminya.
Di akhir wawancara Sumiati berharap masih ada keadilan baginya. Dia menginginkan rumah itu kembali ke tangannya dan bisa ditempati bersama anak-anaknya.
"Harapan itu sudah wajar bagi setiap orang yang sudah berusia senja. Ingin menikmati masa tuanya dengan anak anak dan cucunya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sumiati, seorang ibu lima anak yang berusia 70 tahun warga Ngablak Kecamatan Kabupaten Kediri digugat ke pengadilan oleh kedua orang anak kandungnya sendiri, hanya gara-gara persoalan warisan.