RUU Pertembakauan lolos Prolegnas DPR, Kemenkes menolak
RUU Pertembakauan dinilai bertentangan UU Kesehatan.
Rapat paripurna DPR telah menetapkan RUU Pertembakauan lolos dalam program legislagi nasional (Prolegnas) pada tahun ini. Lolosnya RUU tersebut yang dinilai ganjil, membuat beberapa pihak menolak. Salah satunya, Kementrian Kesehatan.
Menurut Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Ditjen PP & PL Kemenkes RI, Ekowati Rahajeng, Kemenkes menolak membahas RUU tersebut.
"Kita semua sepakat menolak UU Pertembakauan," ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (26/8).
Namun, Ekowati tidak menjelaskan alasan Kemenkes menolak RUU secara rinci. Pada intinya, penolakan tersebut berasal dari berbagai hal.
"Ya banyak hal ya, sementara kita sendiri sedang memperjuangkan untuk kesehatan masyarakat. UU tentang tembakau ini kan memang demi sisi lain," tuturnya.
Kemenkes juga telah menyepakati agar mengirimkan surat kepada presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono untuk menolak RUU Pertembakauan. Kemenkes juga telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak lainnya untuk membahas pro dan kontra munculnya RUU ini.