Saat Bendahara Satpol PP Ketagihan Judi Online, Kuras Dana BPJS Anak Buah Rp618 Juta
"Padahal uang setoran setiap bulannya mencapai Rp 32 juta," kata dia.
Judi merupakan 'penyakit' yang mampu menggerogoti hidup pencandunya. Mulai dari karier, finansial, fisik, emosional dan sosial. Kini judi online marak di kalangan masyarakat.
Kecanduan judi online dialami seorang bendahara Satpol PP Kota Semarang berinisial L. Pelaku L menggelapkan dana BPJS ASN maupun non ASN senilai Rp618 juta.
-
Bagaimana polisi menghentikan akses situs judi online? Dari 30 web perjudian tersebut, kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran, dengan maksud agar website tersebut untuk tidak dapat diakses kembali," ungkap Wira.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang dilakukan Satgas Judol dalam memberantas judi online? Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online (Judol) resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
-
Apa yang diminta Sahroni kepada PPATK terkait judi online? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol. Langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan terkait informasi tersebut. “PPATK wajib buktikan temuan tersebut. Harus clear bahwa ribuan anggota dewan itu betul-betul terlibat atau bermain, jangan sekedar dugaan. Dan kalau sudah firm, harus diungkap semuanya, sebut nama-namanya biar publik tahu. Karena kalau betul terjadi, ini kan tentunya sangat memalukan dan mengecewakan. Coba, gimana masyarakatnya mau ikuti aturan kalau pejabat publiknya seperti ini?,” ujar Sahroni, Kamis (27/6).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus judi online? Mereka yang ditangkap dalam kasus perjudian online, turut berperan sebagai sebagai pengelola diantaranya sebagai pemilik website, pembuat website, admin, customer service, hingga sebagai pengelola rekening.
-
Bagaimana cara Sahroni ingin PPATK menangani kasus judi online yang melibatkan anggota dewan? “Jadi jika terbukti, PPATK harus langsung blokir semua rekening yang terlibat. Agar menjadi contoh tegas bahwa negara betul-betul serius memberantas judi online tanpa pandang bulu." "Lagian, instruksi Pak Presiden juga sudah clear kok, tidak ada kompromi terhadap judi online. Mau itu yang mengoperasikan, hingga yang sekedar bermain,” tambah Sahroni.
Menurut Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, ada sekitar 177 tenaga non ASN Satpol PP yang uang BPJSnya digelapkan oleh L.
"Yang saya sayangkan kenapa untuk judi online," tegas Fajar di Semarang.
Fajar menuturkan, L setiap bulan selalu memalsukan bukti setoran dan diserahkan ke Bendahara. L telah menggelapkan uang tersebut dari bulan Mei 2020 hingga Agustus 2021.
"Padahal uang setoran setiap bulannya mencapai Rp 32 juta," kata dia.
Kasus penggelapan terungkap setelah pihak BPJS melayangkan surat tagihan pada bulan September 2021 lalu yang diketahui tidak disetorkan selama 19 bulan.
"Yang bersangkutan kami undang dan kami minta Provos Satpol PP untuk memeriksa internal. Hasil pemeriksaan ternyata uang tidak disetorkan, justru untuk judi online," ujar Fajar.
Usai mendapat pengakuan L, tim penyidik Provos Satpol PP langsung menyerahkan kasus tersebur ke pihak inspektorat. Fajar mengatakan, pihaknya sempat meminta pelaku yang merupakan ASN golongan II C itu untuk mengembalikan uang setoran tersebut selama 15 hari. Namun, pelaku L menyatakan tak sanggup untuk mengembalikan uang senilai Rp 618 juta itu.
"Pelaku keberatan tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Maka oknum L dipecat pada 24 Februari 2022, dan kasusnya masih proses di kepolisian," ungkapnya.
Kasus Penggelapan untuk Judi Online Berimbas ke Atasan L
Fajar menjelaskan, kasus penggelapan yang digunakan untuk judi online oleh L berimbas kepada Kepala Seksi (Kasi) yang merupakan atasan pelaku.
"Kasi saya juga terdampak juga kasus ini karena membuat dana tampungan dengan membuka rekening sendiri dan menjadi temuan inspektorat. Itu sudah salah sebab di Perda jelas jika ada anak buah yang melanggar, atasan langsung tetap harus bertanggung jawab," jelas dia.
Pihak kepolisian mengaku masih mendalami kasus tersebut dengan menetapkan L sebagai tersangka kasus penggelapan.
"Sejauh ini kita masih dalami kasusnya. Kita belum bisa rilis," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan.
Donny mengungkapkan, penyidik masih meminta keterangan tersangka L terkait nominal yang telah digelapkan untuk judi online. Untuk status tersangka, Donny mengatakan pelaku L sudah dipecat dari ASN.
"Informasinya yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan diminta mundur dari ASN," kata dia.
(mdk/ded)