Saat ditangkap di kantor PJR Suramadu, Aiptu SK diduga habis nyabu
Sebab saat digerebek, polisi menemukan alat isap sabu.
Aiptu SK, anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Jawa Timur saat ditangkap anggota Provos dan Paminal, diduga baru saja menggunakan narkoba.
Sebab saat digerebek, polisi menemukan alat isap sabu. Sehingga Aiptu SK harus menjalani pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan Propam.
"Hasilnya itu positif murni menggunakan narkoba jenis methaphetamine atau sabu," ucap salah seorang sumber merdeka.com di internal Polda Jatim, Rabu (27/4).
Polisi lantas membawanya ke kantor Propam untuk menjalani pemeriksaan secara internal. Terutama mengenai narkoba milik Aiptu SK yang ditemukan polisi, beratnya 1 gram dibungkus plastik.
"Ini masih kita dalami keterlibatannya sampai di mana? Jika terbukti, ancamannya bisa dipecat," tandas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Perlu diketahui penangkapan Aiptu SK, berawal dari seorang anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap R. Dia mengaku kalau mendapatkan barang itu dari seorang polisi yang di PJR Tol Suramadu.
Dari keterangan tersebut, unit Satnarkoba Polrestabes melakukan koordinasi dengan Propam Polda Jatim. Lantaran, tersangka sedang melaksanakan tugas piket jaga.
Dari koordinasi itu, ada sekitar anggota Propam Polda Jatim melakukan penggerebekan kantor PJR VIII Tol Suramadu. Hasilnya, polisi menemukan satu paket sabu yang beratnya 1 gram dan bong.