Saat Setya Novanto bingung jadi tersangka e-KTP lagi
Saat Setya Novanto bingung jadi tersangka e-KTP lagi. Novanto mengaku heran atas status tersangka untuk kedua kalinya yang ia sandang. Terlebih lagi, kata Novanto, pihaknya telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat penetapan tersangka untuk pertama kalinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK memiliki bukti yang relevan atas penetapan status tersangka terhadap Setya Novanto.
"Setelah proses penyelidikan kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik melakukan gelar perkara akhir Oktober. KPK menerbitkan SPDP 31 Oktober atas nama tersangka SN," kata Saut dalam jumpa pers di Kantor KPK.
Menurutnya, Setya Novanto selaku anggota DPR bersama-sama dengan Anang Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto, diduga menguntungkan orang lain, korporasi karena jabatan atau kewenangan.
"Sehingga diduga atau sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun penerapan KTP elektronik pada Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Setya Novanto mengaku belum menentukan langkah hukum. Hal ini disampaikan disela-sela peresmian pengerjaan pembangunan gedung Panca Bhakti di kantor DPP Golkar.
"Belum. Saya belum memikirkan praperadilan. Surat saja baru saya terima baru saya pelajari," ujar Novanto.
Novanto mengaku heran atas status tersangka untuk kedua kalinya yang ia sandang. Terlebih lagi, kata Novanto, pihaknya telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat penetapan tersangka untuk pertama kalinya.
Kendati demikian, ketua umum Golkar itu mengatakan menyerahkan sepenuhnya segala permasalahan hukum kepada kuasa hukum.
"Apa yang menjadikan keputusan tentu yang tahu adalah penasihat hukum saya, yang mengerti maknanya. Kenapa dilakukan (penetapan tersangka oleh KPK) kembali dengan praperadilan sudah menang tetapi masih dilakukan kembali tetapi semuanya sudah saya serahkan," ujarnya.
Novanto pun meminta doa agar kasus yang dia hadapi bisa diselesaikan. "Ya mohon doa diberi kesehatan dan semua persoalan bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
Ketua umum Partai Golkar sekaligus ketua DPR itu enggan berkomentar lebih lanjut saat dikonfirmasi mengenai kehadirannya terhadap pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sedianya akan dilakukan pada Senin (13/11).
Sambil bergegas masuk ke dalam aula DPP Golkar, Novanto hanya mengumbar senyum tanpa memberikan respon kehadirannya pada pemeriksaan sebagai saksi terkait korupsi proyek e-KTP.
"Nanti setelah topping off saja yah," ujar Sekjen Golkar Idrus Marham.
Baca juga:
Bantah mangkir diperiksa KPK, Setnov ngaku sedang laksanakan tugas negara
Fahri klaim dicurhati Setnov jadi tersangka atas permintaan Jokowi-JK
Fahri sebut ada negosiasi antara Setya Novanto dan pimpinan KPK
Setya Novanto tersangka lagi, Pimpinan DPR pastikan tak ganggu kinerja dewan
Mangkir pemeriksaan KPK, Setya Novanto kunjungi panti asuhan di NTT
Setya Novanto mangkir panggilan karena KPK tak izin Presiden Jokowi
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.