Sabu Seberat 46 Kg dari Malaysia 'Diparkir' di Pulau Terung Batam
Narkoba itu rencananya dikirim ke Kepulauan Riau dan Jakarta
Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 46 Kg dibongkar Polda Kepulauan Riau. Sabu yang yang dikemas dalam 46 bungkus itu disimpan di beberapa lokasi di Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Kombes Polisi Muji Supriyadi mengatakan barang haram itu dikirim dari Malaysia yang 'diparkir' di Pulau Terung.
-
Apa itu Surat Batak? Aksara Batak ini biasa disebut dengan Surat Batak atau Surat na Sampulu Sia yang artinya kesembilan belas huruf atau bisa juga disebut Si Sia-sia.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari Kabupaten Batu Bara? Meski namanya terkesan seperti tambang batubara, tak heran jika banyak orang mengira jika wilayah ini dulunya merupakan bekas hasil pertambangan. Namun, nyatanya pembentukan kabupaten ini berawal dari keinginan masyarakat setempat.
-
Dimana letak Kabupaten Batu Bara? Salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sumatra Utara ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Asahan.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Di mana Suku Batak berada? Suku Batak berada di Pulau Sumatra Utara.
-
Kapan batuk dianggap kronis? Jika batuk berlangsung lebih dari dua minggu, ini dapat dikategorikan sebagai batuk kronis.
"Barang haram itu dikirim dari Malaysia yang dititip di Pulau Terung," Muji Supriyadi, usai konferensi pers di Batam, Selasa (19/1) seperti diberitakan Antara.
"Ini barang lama, kemungkinan dari sebelum pandemi cuma kurir belum ambil," kata dia.
Narkoba itu rencananya dikirim ke Kepulauan Riau dan Jakarta
Wakil Kepala Polda Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Polisi Darmawan, menyampaikan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang dikembangkan Direktorat Resnarkoba Polda Kepulauan Riau.
"Informasi ini didapatkan pada Minggu, 17 Januari 2021, sekira pukul 10.00 Wib bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Tanjung Uma, Batam," kata dia.
Dalam penyelidikan, tim menahan dua laki-laki berinisial N alias N bin H AS dan MD alias A Bin J, dan barang bukti paket sabu-sabu seberat satu kilogram..
Tim langsung mengembangkan pemeriksaan dan mengembangkan kasus itu dan mendapatkan tersangka berinisial MY alias PH Bin HG dengan barang bukti dua kilogram.
Kepada tim, tersangka mengaku masih ada barang bukti yang disimpan di gudang suatu musala di Pulau Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang.
Di lokasi itu, polisi barang bukti delapan kg sabu-sabu dan terus mencari barang bukti lainnya hingga akhirnya berhasil menemukan 35 kg sabu-sabu yang disimpan di gudang rumah MY alias PH Bin HG. "Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kami sita itu adalah 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 kg sabu-sabu," kata dia.
Dari pengakuan tersangka, barang itu titipan dari seseorang di Malaysia. "Tentunya tim akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada barang bukti yang lain atau tersangka lainnya, hal ini akan terus kami kembangkan," kata Darmawan.
Baca juga:
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Sabu di Selat Malaka
Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Semarang
Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Medan-Aceh-Jawa, Ini Faktanya
Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Disembunyikan di Lampu dan Kipas Angin
8 Anggota Jaringan Narkoba di Riau Diringkus, Polisi Amankan 4 Kg Sabu