Sadis, Begini Kronologi Pasutri Aniaya Anaknya yang Balita hingga Patah Tulang
Pelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.
Pasangan suami istri atau pasutri asal Jember, Jawa Timur, berinisial APS (22) dan ATH (22) ditangkap kepolisian Polres Badung, Bali, karena menganiaya anaknya yang masih balita berinisial MRS (4), hingga mengalami patah tulang paha kanan dan bahu kiri serta infeksi. Pelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.
"Adapun pelaku (APS) merupakan ayah tiri korban dan pelaku (ATH) ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP M. Said Husen, Rabu (30/10).
- Kronologi Aksi Sadis Pria di Jombang Campur Racun Tikus ke Susu Berujung Kematian Balita
- Kronologi Pria di Bali Tikam Saudara Tiri hingga Tewas Diduga karena Dendam Pribadi
- Kronologi Lengkap Santri di Sukoharjo Tewas Usai Dianiaya Kakak Kelas Gara-Gara Rokok
- Kronologi Remaja di Duren Sawit Nekat Tikam Ayah Kandung: Kesal Dibilang Anak Haram
Peristiwa penganiayaan kepada korban diketahui terjadi pada Senin (28/10) di indekos kedua pelaku kawaan Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung Bali. Penganiayaan tersebut diketahui setelah viral di media sosial.
Berbekal informasi tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Kepolisian mendatangi indekos ditempati korban dan orang tuanya di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Badung.
Selanjutnya, kepolisian mencari keberadaan pelaku di tempat kerja. Kepolisian lalu mengamankan kedua pelaku serta korban dan membawamya ke Polres Badung, untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang merupakan ayah tiri korban menjelaskan penganiayaan dilakukan karena marah atau emosi akan tingkah laku korban yang kadang rewel.
Lalu pelaku sendiri mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dari akhir Bulan September 2024 yang mana korban ditinggal kerja oleh ibunya. Kemudian atas inisiatif pelaku sendiri korban dibawa ke tempat pelaku bekerja di sebuah warung makan yang ada di Jalan Raya Darmasaba, di Kabupaten Badung.
Kembali, pada saat pelaku bekerja, korban buang air kecil dan besar sembarangan di warung pada saat ada pelanggan. Akhirnya pelaku merasa kesal dan sempat memarahi korban. Setelah selesai kerja, pelaku pulang mengajak korban kembali ke indekos pelaku.
Kemudian setiba di indekosnya, pelaku memperingatkan korban agar tidak mengulangi hal tersebut. Tetapi, karena korban terus mengulangi kesalahan yang sama akhirnya pelaku merasa kesal dan marah sehingga pelaku melakukan penganiayaan.
Penganiayaan pelaku pada korban dengan cara memukul korban menggunakan tangan pada bagian punggung, paha belakang, kaki kanan dan mencubit di dada, paha, serta menggigit di bagian perut samping kanan, menggigit di punggung bagian atas kanan, memukul menggunakan kemoceng atau sapu bulu di bagian kaki kanan dan kiri, disertai mendorong hingga jatuh yang mengakibatkan paha atas kaki kanan korban patah.
"Kejadian penganiayaan terjadi di waktu yang berbeda selama kurang lebih satu bulan," ujar Said.
Sementara itu, pelaku ATH atau ibu korban menjelaskan bahwa dirinya sendiri juga melakukan penganiayaan di saat korban rewel atau menangis. Dari pengakuan pelaku, pernah melempar korban dengan telepon genggam, mencubit bibir korban hingga luka dan mengeluarkan darah dan memukuli korban.
"Terkait kejadian tersebut korban dirawat di salah satu rumah sakit dengan hasil diagnosa dokter korban mengalami patah tulang paha kanan, pada bahu kiri diduga patah tulang. Dengan hasil laboratorium sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh," kata Said.
Terhadap kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23, Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1, Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara.