Sadis, Preman Tebas Jari Nelayan Makassar hingga Putus Gara-Gara Tak Diberi Jatah Ikan
Sadis, Preman Tebas Jari Nelayan Makassar hingga Putus Gara-Gara Tak Diberi Jatah Ikan
Tanpa basa-basi pelaku langsung mengayunkan parangnya kepada korban.
Sadis, Preman Tebas Jari Nelayan Makassar hingga Putus Gara-Gara Tak Diberi Jatah Ikan
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar menangkap seorang preman pelaku penganiayaan inisial T terhadap seorang nelayan inisial IM (29).
Preman tersebut ditangkap akibat penganiayaan terhadap nelayan hingga jari korban terputus.
- Sadisnya Begal Tukang Ojek di Ogan Ilir, Pelaku Tikam Leher & Jilat Darah Korban untuk Hilangkan Jejak
- Satgas Yonif Diadang Orang Tak Dikenal di Maybrat Papua, Pelaku Diduga 5 Orang
- Sadis! Bermula dari Ketukan Pintu Misterius, Tamu Tak Diundang Tembak Warga Papua di Rumahnya
- Aneh bin Ajaib Kotak Suara Keluarkan Asap Putih Saat Pilkades
Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi Yudi Frianto mengatakan kasus penganiayaan dilakukan T terhadap IM terjadi di Tempat Pelelangan Ikan Paotere Makassar pada Minggu (30/7) pagi.
Saat itu, pelaku meminta jatah ikan kepada korban.
"Tapi korban saat itu tidak mau memberikan ikan ke pelaku. Akibatnya pelaku ini yang seorang preman marah dan tersinggung,"
ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (1/8).
merdeka.com
Dalam kondisi marah, pelaku akhirnya pulang untuk mengambil senjata tajam jenis parang. Tanpa basa-basi pelaku langsung mengayunkan parangnya kepada korban.
"Pada saat itu, pelaku membabi buta melakukan penganiayaan terhadap IM. Pada saat kejadian, pelaku mengatakan ini area miliknya dan harus ada upeti yang dibayarkan,"
ujar AKBP Yudi Frianto.
Barang Bukti yang Diamankan
Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar ini menambahkan akibat penaniayaan tersebut, jari pada tangan kiri korban putus akibat sabetan parang. Korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. "Barang bukti yang kita amankan yaitu sebilah parang yang digunakan pelaku menebas korban. Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP," ucapnya.