Sah! ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah, Hak Cuti Ditiadakan
Tetapi dikecualikan untuk cuti melahirkan, sakit, karena alasan penting bagi ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama hari libur nasional 2021. Hal tersebut sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 dan berlaku pada Jumat (25/6) sampai dengan ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
"Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, sebelum dan sesudah libur nasional," dalam SE dengan nomer 13/2021 dikutip merdeka.com, Jumat (25/6).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapakah Mbah Buyut Modjo? Sosok yang dimakamkan di sini dikenal dengan sebutan Mbah Buyut Modjo. Mengutip Instagram @lovesuroboyo, ia adalah sesepuh yang melakukan babat alas di wilayah Kaliasin, Kota Surabaya.
-
Kapan Sujiwo Tejo tampil di acara Jagong Budaya di Bojonegoro? Budayawan Sujiwo Tejo menyemarakkan acara Jagong Gayeng bertemakan "Budaya Rasa Melu Handarbeni" di Pendopo Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojoengoro, akhir pekan lalu.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
Kemudian, ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Tetapi dikecualikan untuk cuti melahirkan, sakit, karena alasan penting bagi ASN.
"Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga, dan daerah tidak memberikan izin cuti bagi ASN," bunyi aturan tersebut.
Dijelaskan dalam surat edaran tersebut larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan jika ASN bertempat dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor. Dicontohkan wilayahnya yaitu Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, maupun Mebidangro.
"ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas kedinasan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja," bunyi SE tersebut.
Baca juga:
Menag Sebut Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Lindungi dari Covid
VIDEO: Presiden Jokowi Hapus 1 Hari Cuti Bersama Natal, Geser 2 Hari Libur Nasional
Jadwal Libur Nasional Diubah, ASN Dilarang Ambil Cuti di Hari Kejepit
Pemerintah Ubah 2 Hari Libur dan Hapus 1 Cuti Bersama 2021
Pemerintah Ubah 2 Hari Libur Nasional dan Hapus 1 Hari Cuti Bersama Natal
Viral Pria Bawa Tabung Oksigen ke Kantor Gara-Gara Tak Diizinkan Cuti Oleh Bosnya