Said Didu Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Said Didu diminta untuk hadir di Lantai 15 kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin (4/5), pukul 10.00 Wib. Nantinya, pemanggilan terhadap Said Didu itu sebagai saksi atas suatu tindak pidana.
Bareskrim Polri melayangkan pemanggilan terhadap Mantan Mantan sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu. Demikian dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Ya benar (ada pemanggilan Said Didu terkait) pencemaran nama baik," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (1/5).
-
Kapan Tol Cisumdawu diresmikan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), Jawa Barat, pada Selasa (11/7).
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Monumen Ari-Ari Kartini didirikan? Didirikan pada tahun 1979, monumen ini memiliki bentuk menyerupai bunga teratai yang bermakna kelahiran. Kuncup kedua bunga Teratai itu berjumlah 21 mewakili tanggal lahir Kartini. Selain itu ada juga empat buah lampu menunjukkan bulan April dan 18 kuncup paling bawah yang menunjukkan tahun 1800.
-
Kapan doa Khotmil Quran Kudus dibaca? Doa khotmil Quran Kudus adalah doa yang dibaca ketika seseorang telah mengkhatamkan Al-Qur'an.
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Kapan Doa Qunut Subuh dibaca? Bacaan doa qunut Subuh berjamaah ini dibaca ketika berada di posisi berdiri usai membaca bacaan I'tidal.
Sayangnya, Argo tidak menjelaskan secara rinci pemeriksaan yang akan dijalani oleh Said Didu terkait informasi atau berita apa yang menjadi bukti pelapor. Berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/64/IV/RES.1.1.14/2020/Dittipidsiber, yang diterbitkan pada 28 April 2020.
Said Didu diminta untuk hadir di Lantai 15 kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin (4/5), pukul 10.00 Wib. Nantinya, pemanggilan terhadap Said Didu itu sebagai saksi atas suatu tindak pidana.
"Untuk didengar dan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," demikian isi surat pemanggilan tersebut.
"Sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," lanjut isi surat tersebut.
Dalam surat pemanggilan terhadap Said Didu tersebut, tertulis nama Arief Patramijaya sebagai pelapor.
"Apabila saudara memiliki dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud, agar dibawa," sambung isi surat tersebut.
Baca juga:
Ancam Pidanakan, Jubir Menko Marves Minta Said Didu Minta Maaf ke Luhut
Mobil Diseruduk Truk, Said Didu Berencana Tempuh Jalur Hukum
Aliran Listrik Padam, Menteri BUMN dan Direksi PLN Didesak Mundur
Said Didu Bersaksi di Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019
Said Didu Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres, Sepi Pertanyaan
MK Kabulkan Permintaan Kubu Prabowo-Sandi, Said Didu Bisa Jadi Saksi