Sakit Hati Cinta Tak Direstui, Pemuda di Surabaya Hina Agama dengan Foto Mantan Pacar
Dalam aksinya, pelaku memakai tiga akun Facebook. Sedangkan postingan yang berisi penghinaan terhadap Allah dan Nabi Muhammad serta Al Quran itu, pelaku memakai foto perempuan yang merupakan mantan pacarnya, yakni AG (29), warga Surabaya.
Seorang pria di Surabaya diamankan Polrestabes Surabaya karena melakukan penghinaan atau penistaan terhadap salah satu agama melalui akun media sosial (medsos) Facebook. Pelaku berinisial OAS (36) warga Sukolilo, Surabaya.
"Yang bersangkutan ini memposting ujaran kebencian, penghinaan terhadap agama tertentu dengan akun Facebook palsu," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Selasa (15/10).
-
Mengapa Masjid At Taqwa Cirebon diganti namanya? Alasan renovasi juga karena posisinya sudah cukup melenceng dari arah kiblat, sehingga perlu diluruskan. Setelahnya, Koordinator Urusan Agama Cirebon, R. M. Arhatha, menginisiasi pergantian nama masjid agar tidak lagi menggunakan kata “Agung”. Ini karena saat itu sudah ada masjid bernama Masjid Agung Sang Cipta Rasa yang ada di Alun-Alun Kasepuhan dan menjadi salah satu masjid kuno paling tua yang ada di sana.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Siapa yang memimpin peresmian Masjid Al-Akbar Surabaya? Kemudian diresmikan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 10 November 2000.
-
Siapa saja yang menjadi pengikut setia Ki Ageng Pengging yang namanya diabadikan menjadi nama kota Surabaya? Mengutip Liputan6.com, nama Surabaya diambil dari nama dua pengikut setianya yakni Ki Boyo dan Ki Suro Kuning.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
Dalam aksinya, pelaku memakai tiga akun Facebook. Sedangkan postingan yang berisi penghinaan terhadap Allah dan Nabi Muhammad serta Al Quran itu, pelaku memakai foto perempuan yang merupakan mantan pacarnya, yakni AG (29), warga Surabaya.
"Tersangka memposting penghinaan terhadap agama itu pada awal tahun 2019. Setelah mendapat laporan dari intelijen, kami (Satreskrim Polrestabes Surabaya) menerjunkan Tim dari Unit Jatanras untuk melakukan penelusuran," katanya.
Perburuan Pelaku Dibantu Intelijen
Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Iptu Giadi Nugraha dan Kasubnit Iptu Tio Tondy kemudian melakukan penyelidikan. Namun tidak mudah bagi tim ini untuk mencari keberadaan pelaku. Sebab postingan tersebut sudah dihapus oleh pelaku dan akun Facebook palsu buatan pelaku sudah diblokir Facebook lantaran berkonten negatif.
Kendati demikian, berbekal informasi intelijen dan tangkapan layar postingan itu serta lokasi yang sempat dicantumkan dalam postingan tersebut, pelaku akhirnya dapat diamankan.
Diketahui dalam postingannya itu, pelaku memposting sebuah foto kaki seseorang yang menginjak kitab suci umat Islam dan seorang perempuan, yaitu AG. Postingan itu diunggah ke sebuah Grup Facebook. Dalam captionnya, pelaku menuliskan sebuah alamat di Surabaya bila ada pihak yang tidak terima.
"Tapi setelah kami selidiki, foto kaki itu ternyata diambil dari internet, sedangkan foto perempuan yang diposting pelaku itu asli, karena didapat pelaku saat masih berpacaran dengan korban," beber Sudamiran.
"Tersangka dapat diamankan tim Jatanras pada 14 Oktober 2019 di parkiran Marvell City Surabaya," tambahnya.
Posting Foto Mantan Pacar Untuk Ditawarkan Prostitusi
Sementara itu, dalam pemeriksaan terungkap pelaku sengaja memposting foto AG pada unggahan ujaran kebencian dan penistaan agama itu lantaran sakit hati cintanya ditolak orangtua korban.
OAS dan AG menjalin hubungan asmara sejak bulan Desember 2014. Namun bulan April 2016, hubungan tersebut berakhir lantaran tidak direstui orangtua korban.
"Setelah penolakan itu, pelaku mulai memposting foto AG untuk ditawarkan dalam pusaran prostitusi. Saat itu pelaku menggunakan akun Facebook atas nama NOAS," jelas Sudamiran.
Pada Januari 2018, pelaku juga membuat akun Facebook baru dengan nama Chann Sharlynn untuk dapat masuk ke grup JANDA LEBIH MENGGODA, grup SELIMUT TETANGGA, grup TEMAN TAPI MESRA, dan lainnya.
Setelah itu, barulah pelaku membuat akun Facebook dengan nama Merlynn Chan untuk memposting ujaran kebencian atau penghinaan terhadap agama.
Tersangka OAS saat dirilis di Mapolrestabes Surabaya mengungkapkan permintaan maaf kepada seluruh umat Islam di Surabaya maupun Indonesia. Permintaan maaf itu disampaikan di depan sejumlah tokoh Agama Islam dan ormas yang hadir di Mapolrestabes Surabaya.
"Tidak ada maksud bermacam-macam untuk negara. Saya minta maaf kepada seluruh umat muslim di Surabaya maupun Indonesia. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya. Awalnya saya sakit hati saja. Ini urusan pribadi saja," ungkapnya.
Atas perbuatan OAS, polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mdk/gil)