Sakit hati dibilang pemabuk, 2 pria bunuh Kades di Jambi
Korban yang tak lain paman kedua pelaku dihabisi dan mayatnya dibuang ke jurang.
Tak terima dibilang tukang pemabuk, Abrar dan Mustar Kelana nekat membunuh Ali Khasim, pamannya yang juga Kades Muara Kilis, Jambi. Kasus ini terjadi pada 14 November 2015, dan saat ini sudah masuk proses akhir pemberkasan.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto mengatakan, berkas tahap I akan dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
"Sekarang masih proses pemberkasan dan rencananya dalam waktu dekat ini segera dilimpahkan ke jaksa untuk diproses lebih lanjut, agar bisa disidangkan dalam waktu dekat," kata Wirmanto, Selasa (15/12).
Untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah dimintai keterangan. Sementara itu untuk rekonstruksi masih menunggu petunjuk jaksa setelah berkas tahap I dilimpahkan maka sesuai petunjuk jaksa baru bisa digelar rekontruksinya.
Dalam proses penyidikannya sepenuhnya ditangani Ditreskrimum Polda Jambi. Hanya dalam pemanggilan saksi surat dikirimkan melalui Polres Tebo sesuai dengan domisili saksi-saksi.
Untuk diketahui kedua tersangka nekat menghabisi korban yang merupakan pamannya sendiri karena sakit hati dibilang pemabuk. Kemudian juga ada dendam pribadi yang sudah lama dipendam.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu 14 November lalu dengan modus korban dikabarkan diculik dua orang tak dikenal, dan polisi melakukan pengembangan dan menemukan mobil korban di Padang dan dalam mobil ada bercak darah dan adanya penemuan itu polisi langsung bergerak dan melacak tersangka.
Akhirnya, kedua pelaku dikejar dan ditangkap pada Rabu 18 November 2015 di Bakauheni, Lampung.
Dari keterangannya, diketahui korban sudah meninggal dan dibuang dalam jurang di wilayah Sitinjau Laut, Sumatera Barat pada Kamis 19 November sekitar pukul 13.30 WIB, jasad korban berhasil ditemukan dan langsung dibawa ke rumah duka.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.