Sakit Hati Dilarang Mudik, Jumadi Ditangkap Polisi Usai Komentar Soal Bom Bali
Polda Bali menangkap seorang pria bernama Jumadi (25) asal Jember, Jawa Timur, karena berkomentar mengandung unsur ancaman di media sosial. Hal itu dia lakukan karena sakit hati dilarang mudik oleh polisi.
Polda Bali menangkap seorang pria bernama Jumadi (25) asal Jember, Jawa Timur, karena berkomentar mengandung unsur ancaman di media sosial. Hal itu dia lakukan karena sakit hati dilarang mudik oleh polisi.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku mengakui telah mem-posting posting-an tersebut di atas dengan alasan yang bersangkutan benci terhadap Polri karena dilarang mudik Lebaran," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Suinaci, Jumat (22/5).
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Kapan UTBK dilakukan? Setiap pelajar yang yang mendaftar jalur SNBT harus mengikuti UTBK untuk menentukan lolos atau tidak di PTN pilihannya.
-
Kapan MA Goes To Campus di UIN Jakarta diadakan? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
-
Di mana UNU Yogyakarta dibangun? Kampus UNU berdiri di lahan 7.478 meter persegi, dan mampu menampung 3.774 mahasiswa dan 151 dosen.
Pelaku ditangkap pada Rabu (20/5) lalu, di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali. AKBP Suinaci menerangkan, bahwa pelaku melakukan modus dengan membuat komentar pada posting-an seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun 'JUN BINTANG' dengan kalimat "Pasti bisa ke Bali lagi tenang saja kalau dilarang masuk Bali iya bom saja kaya dulu biar mampus wkwkw".
"Kemudian yang bersangkutan mengubah nama akunnya untuk menghilangkan jejaknya," imbuh Suinaci.
Polisi menilai komentar Jumadi berisi muatan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan satu unit handphone, enam lembar screen capture postingan akun Facebook 'Jun Bintang'.
"Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Bali," ujar Suinaci.
Pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga:
Warganet Hina Tenaga Medis di Medsos, PPNI Jember Bawa ke Jalur Hukum
Tulis 'Polisi Dajjal' di Kolom Komentar Facebook, Seorang Pria Diciduk
Ini Rangkuman Ceramah Bahar bin Smith yang Diduga Melanggar Program Asimilasi
Langgar Aturan PSBB, Bahar bin Smith Kembali Mendekam di Lapas
Kasus Ujaran Kebencian Ditangani Polisi Selama Covid-19, Hina Presiden hingga Menkes
Kasus Hoaks dan Ujaran Kebencian Meningkat Selama Pandemi Covid-19