Saksi ahli permasalahan sprindik pertama Setnov belum dicabut KPK
Mudzakir, salah satu saksi ahli pidana tersangka korupsi proyek e-KTP mempermasalahkan sprindik yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Setya Novanto (Setnov). Dia menilai KPK harus mencabut Sprindik yang lama sebelum menerbitkan sprindik baru supaya tak terjadi duplikasi.
Mudzakir, salah satu saksi ahli pidana tersangka korupsi proyek e-KTP mempermasalahkan sprindik (surat perintah penyidikan) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Setya Novanto (Setnov). Dia menilai KPK harus mencabut Sprindik yang lama sebelum menerbitkan sprindik baru supaya tak terjadi duplikasi.
Sprindik baru atas nama Novanto telah diterbitkan KPK pada 31 Oktober 2017 lalu yang berstatus tersangka kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar 2,3 triliun.
"Kalau sudah ada putusan praperadilan, artinya produk penetapan harus dilanjutkan. Sprindiknya harus dicabut, supaya tidak terjadi duplikasi sprindik, Maka berdasarkan praperadilan harus dicabut. Dengan cara apapun yang penting Sprindik dicabut supaya orang jadi netral statusnya," ucap Mudzakir saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (11/12).
Mestinya, kata Mudzakir, KPK harus mencabut surat perintah penyidikan yang lama, sebab hal tersebut untuk mematuhi tata tertib administrasi. Dia juga mencontohkan pada kasus kejahatan, yang mana tidak boleh terdapat dua sprindik atas nama satu tersangka.
"Satu kejahatan tidak boleh dua sprindik atas satu tersangka. Oleh sebab itu penetapan tersangka ingin sah bila mencabut sprindik itu (sebelumnya)," terang ahli hukum pidana itu.
Maka dari itu, lanjutnya, jika sprindik lama masih berlaku, nantinya tidak akan menjamin dasar hukum. KPK pun harus memiliki kepastian untuk menetapkan Ketua Umum Golkar itu menjadi tersangka.
"Harus dipastikan mana yang dipakai. Yang pertama dicabut jangan sampai sidang pokok perkara hal ini masih berlanjut. Tidak ada satu perbuatan ada dua sprindik, tidak ada dasar hukum," papar dosen Universitas Islam Indonesia tersebut.
Baca juga:
Jelang sidang dakwaan, kuasa hukum ajak diskusi Setnov bakal eksepsi atau tidak
Jelang sidang perdana, ketua KPK berharap praperadilan Setya Novanto gugur
Saksi ahli nilai KPK rampas hak Setnov usai absen di praperadilan pertama
Kubu setnov bawa ahli hukum pidana & tata negara di sidang praperadilan
Kuasa hukum Setnov tegaskan bukti surat BPK dan Polri dipersoalkan KPK resmi
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.