Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
- Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
- Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
- Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
- Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai keterangan dari ahli pidana hukum yang dihadirkan oleh pihak termohon yaitu Polda Jabar tidak independen dalam memberi kesaksian pada sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi menilai bahwa Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono tidak memberikan kesaksian yang komprehensif, khususnya terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pihaknya.
"Jadi sungguh sangat tidak independen kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," kata Muchtar di Bandung, Kamis (4/7).
Dia mengungkapkan, saksi ahli dari Polda Jabar itu cenderung kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
"Jadi tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang dua alat bukti," ujarnya.
Muchtar menilai saksi ahli pidana hukum yang dihadirkan oleh Polda Jabar ini dapat bersifat independen dalam memberikan keterangannya.
"Walaupun ahli ini kan ahli yang didatangkan oleh Polda, tetapi dia harus independen, profesional. Dia mempertaruhkan integritas loh," terangnya seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan ahli yang dihadirkan telah komprehensif menjawab pertanyaan dari pemohon yaitu kuasa hukum Pegi Setiawan dan termasuk pertanyaan dari Polda Jabar.
"Beliau secara komprehensif ya, telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri, begitu," kata Nurhadi.