Saksi akui kucuran dolar juga mengalir ke orang dekat Rita Widyasari
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari disebut menerima uang operasional dengan mata uang dolar dari PT Citra Gading Asritama, kontraktor yang menangani beberapa proyek di Tenggarong. Pemberian uang tidak hanya untuk Rita melainkan juga untuk orang dekatnya, Khairuddin.
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari disebut menerima uang operasional dengan mata uang dolar dari PT Citra Gading Asritama, kontraktor yang menangani beberapa proyek di Tenggarong. Pemberian uang tidak hanya untuk Rita melainkan juga untuk orang dekatnya, Khairuddin.
Staf administrasi bagian keuangan, Marsudi mengatakan pernah diminta Ihsan Suaidi selaku Direktur PT Citra Gading Asritama memberikan sejumlah uang sebanyak empat kali kepada Khairuddin.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
"Seingat saya (pemberian pertama) Rp 1 miliar kepada Pak Khairuddin. Cash," ujar Marsudi saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).
Dia menjelaskan, saat itu Ihsan yang berada di Surabaya mentransfer uang PT CGA di Tenggarong sebesar Rp 1 miliar. Keesokan harinya, dia bersama stafnya mencairkan uang tersebut kemudian dibawa ke rumah dan disimpan kembali di brankas sambil menunggu arahan Ihsan selanjutnya.
Dua hari kemudian, atasan Marsudi itu datang ke kantor pemasaran Royal Plaza, proyek milik PT CGA, bersama Khairuddin. Setibanya di lokasi, Ihsan memintanya mengambil uang yang telah disiapkan untuk segera dibawa ke hadapannya.
"Pak Khairudin datang ke CBD, beliau berdua. Saya di ruangan saya sendiri siapin uangnya kemudian saya dipanggil Pak Ihsan suruh kasihkan Pak Ihsan bilang tolong taro di mobil kemudian saya taro di mobil (milik Khairuddin)," ujarnya.
Saat disinggung oleh Majelis Hakim mengenai tujuan pemberian uang tersebut, dia mengaku tak tahu menahu alasan Ihsan memintanya memberikan uang ke Khairuddin. Pun soal waktu pemberian, Marsudi mengaku lupa.
Pemberian kedua dan ketiga kemudian terjadi di kediaman Khairuddin dengan nilai bervariatif, berkisar Rp 500 juta dan Rp 200 juta. Sementara pemberian keempat di Hotel Le Grandeur, menurut Marsudi diperuntukan bagi Rita Widyasari untuk kegiatan operasional dengan menggunakan mata uang dolar Amerika.
"Waktu saya serahkan di Le Grandeur saya dapat informasi dari pak Ihsan itu untuk operasional bu Rita sekitar 600 ribu dolar Amerika," ujar Marsudi.
Sementara itu diketahui, politisi Golkar itu didakwa menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 dan menerima suap dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima, sebesar Rp 6 miliar.
Penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11. Khairuddin termasuk anggota tim 11 dan saat ini menjadi terdakwa atas penerimaan gratifikasi bersama-sama Rita.
Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Baca juga:
Siapa Patrialis Akbar yang bebaskan ayah Rita Widyasari dengan Rp 5 M?
Saksi sebut ada intervensi oleh kubu Rita Widyasari
Hakim usir sepupu Rita Widyasari dari ruang sidang
Saksi sebut duit suap Rp 5 M urus pembebasan ayah Rita lewat Patrialis Akbar
Saksi sebut ada pemberian Rp 5 miliar agar ayah Rita Widyasari bebas dari KPK
Penyuap Bupati Kukar kembali jalani sidang