Saksi fakta kasus Dahlan Iskan tak tahu proses izin pelepasan aset
Sidang kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Provinsi Jawa Timur, dengan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, berlangsung dari pagi hingga malam.
Sidang kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Provinsi Jawa Timur, dengan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, berlangsung dari pagi hingga malam.
Dari tiga saksi yang hadir yakni Amirullah Soerjolelon, Abdul Ghafar dan Ahmad Jailani Sekretaris DPRD Jatim, ditemukan fakta yang membuat hakim bingung.
Terutama Ahmad Jailani yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi fakta. Ternyata tidak begitu mengetahui mengenai persoalan izin yang dikeluarkan DPRD Jawa Timur mengenai pelepasan aset.
Sebab, saat terjadi pelepasan aset pada tahun 2002, Ahmad Jailani masih tercatat sebagai kepala Bakesbangpol Linmas Pemprov Jawa Timur.
"Saya di Sekretaris DPRD Jawa Timur tahun 2014," ucap Ahmad Jailani yang menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim, Tahsin, Selasa (21/2).
"Saya tidak tahu dan mengerti pak hakim soal itu (izin pelepasan aset dari DPRD Jatim)," tambah dia.
Ketidaktahuan itu membuat hakim penasaran.
"Mengapa menjadi saksi tidak pernah mencari tahu mengenai informasi dari orang yang pernah bertugas di DPRD Jawa Timur?," tanya Tahsin.
"Saya tidak tahu pak. Iya dalam pikiran saya sudah pensiun," jawab Ahmad.
Di kesempatan lain, Ahmad juga diminta jaksa penuntut umum supaya menjelaskan mengenai proses izin pelepasan aset itu terjadi seperti apa dan bagaimana. Meskipun saat terjadi pelepasan aset tahun 2002, Ahmad tidak menjabat sebagai sekretaris DPRD Jawa Timur.
"Biasanya surat izin dari Ketua DPRD Jawa Timur itu ada setelah ada rapat paripurna," terang Ahmad.
Dari keterangan saksi fakta yang dihadirkan JPU, kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Harsono menilai, Ahmad Jailani itu bukan saksi fakta. Lantaran, tidak mengetahui proses izin pelepasan aset.
"Harusnya saksi fakta yang dihadirkan itu orang yang berkompeten, mengerti dan mengetahui peristiwanya. Minimal dari komisi C yang mengerti dan tahu saat terjadi izin dikeluarkan DPRD Jawa Timur supaya dihadirkan untuk sebagai saksi fakta," pungkas Agus.
Baca juga:
Dahlan kembali jalani sidang, enam dari sembilan saksi kompak sakit
Masih dirawat, Dahlan Iskan kembali absen sidang korupsi aset BUMD
Jadi tersangka kasus mobil listrik, Dahlan Iskan ajukan praperadilan
Kasus mobil listrik, Dahlan kembali mangkir dari pemeriksaan
Dahlan Iskan masih dirawat, sidang korupsi aset BUMD ditunda
Kasus mobil listrik, Dahlan tak penuhi panggilan penyidik Kejagung
Dahlan mau diperiksa soal mobil listrik, yang hadir malah kerabat
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Apa yang menjadi ciri khas oleh-oleh dari Surabaya? Sambal Bu Rudy menjadi salah satu ikon oleh-oleh khas Surabaya.
-
Apa yang dilakukan Anies dan Cak Imin di Surabaya? Baru-baru ini, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengumumkan deklarasi sebagai pasangan Capres dan Cawapres 2024. Deklarasi itu diumumkan pada Sabtu, (2/9) di Hotel Majapahit, Surabaya.
-
Kapan pertempuran hebat di Surabaya terjadi? Pada hari ini tepat 78 tahun yang lalu terjadi pertempuran besar di Surabaya yang menewaskan sekitar 20.000 rakyat setempat.
-
Kapan pertempuran besar di Surabaya yang menandai Hari Pahlawan? Dikutip dari laman semarangkota.go.id, sejarah singkat Hari Pahlawan 10 November dimulai saat pertempuran di Surabaya yang merupakan pertempuran besar antara pihak tentara Indonesia dan pasukan Inggris pada 10 November 1945.
-
Di mana lokasi Taman Angsa di Surabaya? Taman Angsa yang berada di tengah perumahan Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya ini dibuat untuk melengkapi keindahan perumahan elite tersebut.