Saksi Tegaskan Tak Peras dan Tipu Azis Syamsuddin
Lie membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Maskur Husain yang menjadi saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Advokat Maskur Husain membantah telah melakukan pemerasan dan penipuan terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara di KPK.
"Kami bacakan keterangan pada poin 49. Dapat saya jelaskan bahwa saya dan Stepanus Robin Pattuju tak memeras dan menipu kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara Azis Syamsuddin karena saat itu sekitar Agustus 2020 Azis Syamsuddin melalui Stepanus Robin Pattuju meminta Stepanus Robin Pattuju dan saya (Maskur Husain) mengawal atau mengurus perkara Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL? SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
Lie membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Maskur Husain yang menjadi saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
"Kapasitas Stepanus Robin Pattuju sebagai seorang penyidik KPK sehingga yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya," tambah jaksa Lie membacakan BAP Maskur.
Menurut Maskur, dalam keterangannya di penyidikan, ia mengetahui dari Stepanus Robin bahwa yang meminta bantuan pertama kali untuk mengawal atau mengurus perkara Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara Azis Syamsuddin sendiri bukan Stepanus Robin.
"Apakah benar? Yang saya bacakan ada salah?" tanya jaksa Lie seperti dilansir dari Antara.
"Tadi Pak jaksa sudah menegaskan di situ juga bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saya dalam BAP itu adalah keterangan yang diungkap dan diucap oleh Robin itu sendiri sehingga saya hanya mengutip apa yang dia katakan," ungkap Maskur.
"Ada saudara mengubah kalimat dari saudara Robin dalam keterangan BAP ini?" tanya jaksa Lie.
"Saya tidak mengubah," jawab Maskur.
"Seperti itu keterangan saudara Robin, sehingga saudara tuangkan?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Maskur.
"Tetap pada keterangan ini?" tanya jaksa Lei.
"Saya tetap pada keterangan karena itu adalah seluruh informasi yang disampaikan Robin kepada saya," jawab Maskur.
Maskur saat ini juga berstatus sebagai terdakwa penerima suap terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK. Maskur dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga:
Pengakuan Saksi Sempat Berniat Kenalkan 2 Rekan Polri ke Azis Syamsuddin
Di Depan Hakim, Azis Syamsuddin Kukuh Tak Pernah Bertemu Sopir Stepanus Robin
Sidang Azis Syamsuddin Simak Keterangan Saksi-Saksi
Saksi Sebut Robin Serahkan Uang dari Aziz Syamsuddin ke Pengacara di PN Jakpus
Saksi Sebut Aziz Syamsuddin Beri Uang ke Stepanus Robin Agar 'Aman' di KPK
Sidang Kasus Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang
Saksi Sebut Robin Ambil Uang di Rumah Aziz Syamsuddin Buat Amankan Persidangan