Salah Paham Gara-Gara Bendera Partai, Agung Tabrak dan Pukuli Wayan
Polresta Denpasar menangkap pelaku pemukulan bernama A.A Ketut Nengah Agung Setyawan (34). Peristiwa pemukulan tersebut terjadi di Jalan Kebo Iwa Utara, Banjar Pagutan Padang Sambilan Kaja, Denpasar Barat, Sabtu (9/2) sekitar pukul 10.30 WITA.
Polresta Denpasar menangkap pelaku pemukulan bernama A.A Ketut Nengah Agung Setyawan (34). Peristiwa pemukulan tersebut terjadi di Jalan Kebo Iwa Utara, Banjar Pagutan Padang Sambilan Kaja, Denpasar Barat, Sabtu (9/2) sekitar pukul 10.30 WITA.
Kronologinya saat itu korban bernama I Wayan Nurata (45), membeli rokok dan mengendarai sepeda motor pulang ke rumah.
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
Selanjutnya, saat di perempatan Pagutan Denpasar korban mengarah ke TKP. Kemudian, datang pelaku dari arah utara dengan mengendarai sepeda motor, dan langsung menabrak korban hingga terjatuh dan memukulnya berkali-kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dan memar pada rahang sebelah kiri yang mendapatkan jahitan. Kepala korban pusing dan tidak dapat melakukan tugas sehari-hari sebagai buruh harian. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Denpasar Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap pelaku pada Sabtu (9/2) sekitar pukul 16.00 WITA.
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana menjelaskan, bahwa kejadian pemukulan tersebut berawal dari kejadian tiga bulan lalu. Saat itu, korban membantu tetangganya untuk menurunkan bendera salah satu partai yang berada di depan rumah.
"Korban sedang membantu tetangganya untuk menurunkan bendera partai dan melipat bendera tersebut. Saat dilipat datanglah pelaku yang pada saat itu tidak menerima dengan bendera yang terpasang di situ, dan sempat mengancam kepada korban," ucapnya di Mapolresta Denpasar, Senin (11/2).
Berselang tiga bulan kemudian, pelaku dan korban berpapasan di TKP, dan langsung memukulnya. "Pelaku ini mengakui perbuatannya telah melakukan pemukulan kepada korban," imbuh Wakapolresta.
Menurut Wakapolresta, kejadian tersebut hanya salah paham, dan juga merupakan inisiatif pelaku sendiri. Selain itu, pelaku selain seorang pedagang buah juga merupakan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) di Denpasar.
Saat ditanya bendera partai apa yang diturunkan, Wakapolresta tidak menjelaskan. "Hanya kesalahpahaman saja. Dia (korban) menurunkan bendera yang terpasang di depan rumah tentangganya. Karena, mungkin tetangganya tidak mau di pasang (bendera) di depan rumahnya," ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, adalah pakaian korban yang berisikan bercak darah, pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Nomor Polisi DK 6313 AAG, milik pelaku yang digunakan untuk menabrak Korban.
"Kami sangkakan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," ujar Wakapolresta.
Baca juga:
Tegur Pria Diduga Gila, Warga Samarinda Ditebas Parang
Kuasa Hukum Tuding KPK Gagal OTT Gubernur Papua Lalu Geser Isu ke Penganiayaan
Sespri Gubernur Papua Minta Pemeriksaan Penganiayaan Penyidik KPK Ditunda
Sespri Gubernur Papua Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK
Orang Tua Aldama Ungkap Perilaku Biadab Taruna Senior ATKP Makassar
Tim Investigasi Ambil Keterangan 15 Taruna Atas Kasus Kematian Aldama Putra Pongkala