Salahi izin tinggal, 7 buruh China ilegal di Surabaya dibekuk
Salahi izin tinggal, 7 buruh China ilegal di Surabaya dibekuk. Menurut Agus, ketujuh TKA ilegal itu bekerja di pabrik baja dan besi sebagai seorang teknisi mesin. Padahal, datang dan masuk di Indonesia, melalui Bandara Juanda Surabaya pada 21 November sebagai wisatawan, bukan sebagai pekerja.
Sebanyak tujuh orang tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal China ditangkap Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Surabaya di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (28/12). Ketujuh TKA ilegal tersebut adalah WG, TY, LX, LJ, YC, WB, dan HJ.
Ketujuhnya ditangkap, karena menyalahi prosedur dengan memanfaatkan bebas visa masuk di Indonesia. Kini mereka semua yang baru ditangkap Rabu (28/12) sore di salah satu perusahaan kawasan Keboharan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo itu harus menjalani pemeriksaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Agus Widjaja, mengaku kalau ketujuh TKA ilegal asal China itu ditemukan di perusahaan pabrik besi dan baja di Krian. Hal itu diketahui, berawal dari petugas Imigrasi Surabaya melakukan operais waspada di beberapa tempat salah satunya perusahaan atau pabrik.
"Sebenarnya ada 23 orang tenaga kerja asing asal China yang ditemukan. Tapi, hanya tujuh orang dibawah ke kantor Imigrasi. Karena menyalahi prosedur dokumen," terang Agus Widjaja, Rabu (28/12) malam.
"Untuk sisanya 16 orang tenaga kerja asing asal China dokumennya lengkap, mulai dari visanya dan ijinnya," tambah dia.
Menurut Agus, ketujuh TKA ilegal itu bekerja di pabrik baja dan besi sebagai seorang teknisi mesin. Padahal, datang dan masuk di Indonesia, melalui Bandara Juanda Surabaya pada 21 November sebagai wisatawan, bukan sebagai pekerja.
"Visanya itu kunjungan saja model B211. Bukan visa kerja, ini yang dianggap melanggar," tandas dia.