Sambil nangis, wanita korban persekusi ungkap perbuatan keji pak RT & pak RW
Sidang lanjutan kasus tindak pidana persekusi yang dialami sejoli digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi menghadirkan korban MA dan RA.
Sidang lanjutan kasus tindak pidana persekusi yang dialami sejoli digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi menghadirkan korban MA dan RA.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Muhamad Irfan Siregar berlangsung secara terbuka. Kesaksian korban didengarkan untuk sidang enam terdakwa, yaitu ketua Rukun Tetangga (RT) Komarudin alias Toto, Iis Suparlan alias Ocong, Anwar Cahyadi alias Jabrik, Suhendang alias Anom, Nuryandi alias Goplek dan ketua Rukun Warga (RW) Gunawan Saputra.
-
Siapa saja yang diajak untuk mengikuti kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar akan mengajak siapapun, khususnya generasi milenial agar mengenal seluk-beluk Kota Tangerang di masa silam.
-
Apa yang dilakukan dengan tinja yang disedot dari rumah warga di Tangerang? Tinja yang disedot rupanya tidak dibuang sembarangan, ternyata diolah menjadi pupuk gratis untuk warga.
-
Siapa yang mengelola pengolahan tinja menjadi pupuk di Tangerang? Rupanya di Kota Tangerang, limbah buang ini diolah menjadi pupuk oleh Dinas Perumahan dan Pertanahan (Disperkimtan).
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pembatalan konser di Tangerang? Atas kejadian itu, Polsek Pasarkemis telah menerima laporan dari pihak yang mengaku dirugikan. Dengan terlapor Muhammad Dian Permana Angga. "Terlapor adalah ketua panitia acara," ujar Kapolsek Pasarkemis, AKP Ucu Nuryandi.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
Dalam kesaksiannya, MA secara gamblang mengaku mendapat perlakuan kasar dari para terdakwa. Dia bersama sang kekasih yang kini menjadi suaminya, RA sempat dipukuli, ditelanjangi, dan dikatakan kasar oleh para terdakwa.
MA menceritakan, peristiwa yang terjadi pada Sabtu 10 November 2017 sekitar pukul 22.30 WIB. Sat itu dirinya sedang berada di kontrakannya. Lalu, mengirim pesan singkat kepada RA agar dibawakan makanan.
"RA balas, bilangnya enggak jadi karena enggak ada motor, tapi tahu-tahu dia datang ke kontrakan sekitar jam 21.30 WIB," tutur MA di hadapan Majelis Hakim, Selasa (13/2).
RA lanjut MA, datang ke kontrakan MA dengan diantar pacar adiknya. Kemudian pacar adiknya berpamitan pulang. "Lalu dia duduk di ruang tamu sambil makan, kita makan berdua. Dia bawa nasi sama telor ceplok lalu dia selesai duluan makanya," terang MA.
Selanjutnya, MA sedang makan nasi, RA ke kamar mandi untuk menggosok gigi. "Tiba-tiba ada yang ketok pintu, saat itu pintu juga dalam posisi terbuka. yang datang itu Pak Anwar dan Komarudin," ungkapnya.
Kemudian lanjut MA, terdakwa Komarudin bertanya kepada MA, "kamu ngontrak di sini sama siapa?".
Komarudin lanjut MA, meminta KTP dan handphonenya. Kemudian RA keluar dari kamar mandi. Lalu terdakwa Komarudin bertanya kembali kepada MA, "itu siapa?". Belum dijawab tapi RA langsung ditarik oleh terdakwa Komarudin dan Cahyadi keluar kontrakan.
"Saat itu warga sudah ramai di luar. Yang mukul Ryan pertama kali itu Pak Cahyadi sama pak RT juga mukul. Kemudian saya enggak sempat jelasin apa-apa, tahu-tahu ditarik ke luar dari kontrakan," terang MA.
Dalam keterangannya, MA sambil menangis mengatakan, saat keduanya dibawa keluar kontrakan dan diarak ke jalan Raya, kondisi sudah ramai warga. "Saya ditarik, mau dilepasin baju, celana dilepasin pas sudah sampai di jalan Raya. Cuma pakai CD, BH. Sementara RA sama sekali tidak mengenakan sehelai baju," ungkapnya.
Diutarakan MA, orang yang pertama menyuruhnya membuka baju adalah Komarudin. "Pak RT juga bilang, 'siapa yang mau pukul, mau video silakan'. Lalu kami dibawa ke rumah pak RW. Rw langsung nampar saya sama RA. Enggak lama kemudian, Pak RW mau nampar RA, tapi saya halangi, kata pak RW, 'enak saja berbuat mesum di wilayah saya'," jelasnya.
"Enggak lama itu kita dibawa ke kontrakan saya lagi, disuruh mandi beres-beres sambil nunggu orangtua datang. Saat orangtua RA datang, pakaian saya sudah rapi," kata MA yang saat itu bekerja di pabrik sandal di Tangerang.
Kemudian pak RT mengatakan, kepada orangtua RA dan kakak RA yang datang menjemput.
"Kalau anak bapak berbuat mesum di wilayah saya. Lalu pak RT memberikan duit buat berobat aku sama RA. Tapi uangnya enggak diambil," tandasnya.
Seperti diketahui, pelaku utama dalam kasus ini adalah Komarudin yang merupakan ketua RT di Kampung Kadu, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pornografi, Pasal 170 KUHP, tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP.
Berdasarkan hasil visum RA dan MA terluka. Ada bekas kekerasan benda tumpul. Gunawan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedang Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan dan Anwar Cahyadi Bin Suanta dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Baca juga:
Pelaku persekusi sejoli di Tangerang bantah buka paksa celana korban
Sejoli korban persekusi Cikupa bakal bersaksi di PN Kota Tangerang
Sidang dakwaan ungkap peran pak RT & pak RW saat persekusi sejoli di Cikupa
Pelaku utama persekusi sejoli di Cikupa terancam 12 tahun penjara
Digerebek istri dan anak, suami tewas usai disekap dan dipukuli karena tuduhan zina