Sandiaga Sebut PPKM Level 3 Saat Nataru Bukan untuk Larang Aktivitas Usaha
Subtansi pengaturan SE di antaranya memuat penegasan aktivitas jenis usaha dan tempat destinasi wisata pada saat perayaan nataru yang merujuk pada pengaturan waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan prokes pada status PPKM Level 3 sebagaimana diatur dalam Inmendagri.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru (nataru) 2021-2022 bukan untuk melarang operasional dan aktivitas usaha wisata.
“Akan tetapi, membatasi operasional dan aktivitas usaha/destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022,” ujarnya dalam keterangan Press Brifieng, Jakarta dilansir Antara, Senin (22/11).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa PMO penting? Tujuan utama PMO adalah untuk mencapai manfaat dari standarisasi dan mengikuti proses, kebijakan, dan metode manajemen proyek.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
-
Di mana Ganjar Pranowo bertemu dengan pelaku UMKM? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri silaturahmi bersama Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
Seperti diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang kebijakan operasional sebagai instrumen regulasi penerapan PPKM. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) disebut telah menyusun draf SE sebagai tindak lanjut Inmendagri tersebut.
SE itu ditujukan kepada para Kepala Daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta para Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata untuk dapat mendukung sosialisasi, penerapan, juga melakukan pengawasan sekaligus pengendalian kebijakan aktivitas usaha dan destinasi wisata selama perayaan Nataru 2021-2022.
Dia menyatakan subtansi pengaturan SE di antaranya memuat penegasan aktivitas jenis usaha dan tempat destinasi wisata pada saat perayaan nataru yang merujuk pada pengaturan waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan prokes pada status PPKM Level 3 sebagaimana diatur dalam Inmendagri.
Kemudian, pelarangan perayaan malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021-1 Januari 2022, dan selanjutnya yaitu penerapan prokes serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serempak di seluruh daerah ini disebut hanya bersifat sementara dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi terjadinya gelombang ketiga COVID-19 .
“Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana libur nasional dan libur hari besar agama selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” kata Menparekraf.
Baca juga:
Festival Usaha Kuliner di Tengah Pandemi
Jokowi Sebut Ada Lapisan Masyarakat Menolak PPKM Level 3 Diberlakukan
Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa Bali Hingga 6 Desember
Jokowi Minta Menteri Komunikasikan dengan Baik Aturan PPKM Level 3 saat Nataru
Tak Mau Ambil Risiko, Alasan Pemerintah Terapkan PPKM di Libur Natal dan Tahun Baru