Sanksi Denda Dihapus, Pelanggar Prokes di Banjarmasin Cuma Ditegur dan Kerja Sosial
Sanksi denda administratif atau denda uang tunai bagai pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dihapus. Hal ini berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Ibnu Sina.
Sanksi denda administratif atau denda uang tunai bagai pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dihapus. Hal ini berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Ibnu Sina.
Ibnu Sina mengatakan, penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, sementara ini tidak disertai sanksi denda.
-
Bagaimana proses tes kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta? Adapun untuk tahapan tes kesehatan yang dijalani bakal cagub dan cawagub berlangsung sekitar 11 jam 20 menit, diawali USG Alcdomen, Nontgen Toone, pemeriksaan Lab dan Narkotika, penyakit dalam, Bedah Bedah Umum, Bedah Urologi, Bedah Ortepedi.Pemeriksaan Paru spirometri, THT-KL, MRI Brain Non Kontras, Neurologi Nerve Conduction Velocity, Pemeriksaan Mata, Jantung, Pembuluh Darah, dan diakhiri pemeriksaan gigi serta mulut.
-
Apa tujuan utama dari tes kesehatan yang dilakukan kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta? “Ini bukan sehat atau tidak sehat ya, tapi mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur selama 5 tahun ke depan,” jelasnya.
-
Kapan hasil tes kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta akan diumumkan? “Kami tadi sepakat dalam rapat sebelumnya juga bahwa kita akan terima hasilnya (dari RSUD Tarakan) di tanggal 2 September pukul 15.00 di kantor KPU DKI Jakarta,” kata Komisioner KPUD Jakarta, Dody Wijaya dikutip Sabtu (31/8).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dibahas oleh Dirut BPJS Kesehatan dan Wali Kota Balikpapan dalam pertemuan tersebut? Kunjungan tersebut untuk membahas langkah peningkatan layanan kesehatan dan manfaatnya bagi warga Kota Balikpapan.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
"Saya sudah mengeluarkan kebijakan itu, untuk sanksi denda prokes sementara tidak diberlakukan dulu, tapi sanksi yang lain tetap," kata Ibdnu Sina, Selasa (10/8). Dikutip dari Antara.
Menurut dia, bagi pelanggar prokes, seperti tidak pakai masker hingga buat kerumunan disanksi yang lainnya, yakni sanksi teguran lisan atau tertulis hingga sanksi kerja sosial.
"Pada saat PPKM level 4 yang berlangsung dua pekan lalu tidak kurang 1.500 orang terjaring melanggar prokes, sembilan pelanggar di antaranya dikenakan sanksi denda uang tunai, namun ke depannya ditiadakan dulu," ucapnya.
Ibnu Sina menyampaikan kebijakan tersebut atas pertimbangan saran dari Pengadilan Negeri Banjarmasin. "Menurut pengadilan, sanksi berupa administratif atau denda, harusnya diatur dalam peraturan daerah (Perda), bukan Perwali," tuturnya.
Terkait peningkatan status Perwali ini menjadi Perda, kata Ibnu Sina, sudah dikoordinasikan dengan DPRD setempat.
"Tadi kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin, dewan akan mengkaji kemungkinan itu jika harus dilakukan, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," ujar Ibnu Sina.
Tapi, saat ini penegakan protokol kesehatan Covid-19 sudah kembali ke jalan yang benar, di mana untuk penerapan sanksi denda itu harus diatur dalam undang-undang atau setidaknya Perda, bukan Perwali.
Pemerintah Pusat pada Senin (9/8) malam, menetapkan Kota Banjarmasin masuk kota di luar Jawa dan Bali yang dilanjutkan penerapan PPKM level 4 untuk ketiga kalinya, yakni hingga 16 Agustus 2021.
Baca juga:
Jokowi Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam: Kepatuhan Prokes Cermin Semangat Hijrah
Menko Marves Luhut: Kita Mungkin Akan Hidup dengan Masker Bertahun-tahun ke Depan
PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Mal Dibuka tapi Bioskop Tetap Tutup
Dinas Kesehatan hingga Satgas COVID-19 Jadi Mata-Mata Pemerintah dalam Pengawasan Prokes di BRI Liga
Epidemiolog: Daerah Luar Jawa-Bali Prokes Harus Diperketat
Panglima TNI Sebut Tegakkan Prokes Melalui Pendekatan Kultural dan Kearifan Lokal