Belum Divaksin Tak Bisa Naik Pesawat Demi Cegah Risiko Tertular Covid
Salah satu kebijakan mengatur syarat perjalanan menggunakan transportasi udara.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Salah satu kebijakan mengatur syarat perjalanan menggunakan transportasi udara.
Dalam Surat Edaran Nomor 16 tahun 2021, calon penumpang yang berasal dari daerah kategori PPKM Level 4 dan 3 wajib menyertakan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa itu Vaksin Herpes Zoster? Vaksin Herpes ZosterSangat penting bagi masyarakat untuk melakukan pencegahan dengan mendapatkan vaksin Herpes Zoster. Hal ini agar kondisi seperti yang dijelaskan sebelumnya bisa dicegah. Vaksin Herpes Zoster sendiri perlu didapatkan oleh kelompok usia 50 tahun ke atas.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kenapa bentuk kapsid virus berbeda-beda? Bentuk kapsid sangat bergantung pada jenis virusnya. Kapsid virus bisa berbentuk bulat, polihedral, heliks, atau bentuk lain yang lebih kompleks. Kapsid tersusun atas banyak kapsomer atau sub-unit protein.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Bagaimana jika calon penumpang mengidap komorbid yang disarankan dokter untuk tidak divaksin?
"Itu berisiko. Intinya, peraturan ini dibuat untuk menurunkan risiko penularan (covid-19). Bukan untuk menyusahkan orang lain. Kalau orang komorbid dalam masa pandemi sangat berisiko kalau bepergian," ujar Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (30/7).
"Orang dengan komorbid sebaiknya tidak bepergian. Sama dengan anak-anak, sangat berisiko dan disarankan untuk tidak bepergian," tambah dia.
Sonny menegaskan, orang yang akan melakukan perjalanan dari daerah PPKM Level 3-4, dalam hal ini transportasi udara wajib mematuhi persyaratan dalam surat edaran tersebut. Wajib menyertakan sertifikat vaksinasi dan PCR.
"Kalau (calon penumpang) tidak ada sertifikat vaksin, yak enggak bisa. Sekali lagi kami tegaskan, peraturan ini dibuat untuk menyelamatkan orang," jelas dia.
"Jika mendesak, mendesaknya itu apa? Bukan lantas jadi pengecualian. Kalau kebanyakan pengecualian, nanti malah tertular," tegas Sonny.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan.
Baca juga:
Indonesia Kembali Terima 1,5 Juta Dosis Vaksin Sinopharm
Pemerintah Pastikan Stok Vaksin Aman, Tidak Ada yang Terbuang atau Hilang
Kemenhub Ingin Posko Vaksinasi Covid-19 Dibangun di Terminal, Stasiun Hingga Bandara
Strategi Airlangga Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali
87 Persen Narapidana di Sumbar Sudah Divaksinasi Covid-19
Jabar Terima Hibah 121.648 Dosis Vaksin dari Raja Arab untuk Penyandang Disabilitas