Satgas Mafia Tanah Polda Banten Ungkap 690 AJB Dipalsukan Pegawai Honorer Kecamatan
Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Hal ini dilakukan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di Indonesia.
Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik pada bulan Maret 2021 lalu.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Apa yang terjadi pada kucing liar di Semarang? Banyak kucing liar yang hilang dan tersisa hanya satu ekor dalam keadaan mengenaskan.
-
Di mana Situs Patapan Serang berada? Desa Nagara yang terletak di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang memiliki bukti peninggalan sejarah yang menyerupai tumpukan batu.
-
Kapan Pantai Pecaron menampilkan kesenian kompangan? “Pada momen hari besar di sini juga ditampilkan kesenian kompangan, kesenian tradisional daerah dengan iringan rebana, lantunan lagu agamis dengan atraksi silat yang semakin menambah seru,” kata Nafisah, salah seorang pengelola Pantai Pecaron.
"Pengungkapan kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada tanggal 03 Maret 2021. Di mana kronologinya berawal dari diketahui bahwa tandatangan atas nama Babay, telah dipalsukan dalam Akta jual beli dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staf seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran," kata Dir Reskrimum Polda Banten Kombes Martri Sonny dalam keterangannya, Kamis (29/4).
"Namun JS merupakan tersangka di perkara lain. Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran Asnawi, mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019," sambungnya.
Sonny menyebut, hasil rekapitulasi dari kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019 terdapat beberapa blangko minuta Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang masih kosong.
"Tanda tangannya atas nama Babay, yang dipalsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran," sebutnya.
Atas peristiwa tersebut, lanjut Martri, banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang diajukan melalui pihak Desa yang diproses oleh pelaku Dedi tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) atas nama Babay telah dipalsukan.
"Serta saudara Babay merasa dirugikan di mana jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk melancarkan niat jahatnya," jelasnya.
Martri mengungkapkan, berdasarkan kejadian tersebut anggota Subdit II Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan ke rumah Dedi.
"Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit II Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan, barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta.
"Adapun total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tanda tangannya sebanyak 690 Akta. Sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka," jelas Dedy.
"Dan dari hasil membuat akta tersebut, tersangka memperoleh jasa per tiap akta paling sedikit sebesar Rp 1.000.000 dan paling besar Rp 4.000.000 dan rata-rata sebesar Rp 2.000.000. Jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar Rp 1.300.000.000," sambungnya.
Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan ke Satgas Mafia Tanah jika menjadi korban.
"Ini merupakan sebuah keberhasilan yang luar biasa yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit II Harda Bangtah," ujar Edy.
"Dan kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila merasa memiliki dan telah merasa dirugikan, boleh melakukan konfirmasi ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Ditreskrimum Polda Banten. Adapun nomor telepon Satgas Mafia Tanah yang bisa dihubungi ialah 081390545679. Jadi bagi masyarakat merasa dirugikan terkait dengan jual beli dan sebagainya terkait dengan tanah silakan hubungi Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten. Kami siap melayani, kami siap untuk melakukan penyelidikan," tutupnya.
Baca juga:
Palsukan Surat Tanah, Eks Pegawai BPN dan Kades di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Mafia Tanah, PN Jaksel Periksa Saksi
Warga Korban Mafia Tanah di Tangerang Tuntut Perintah Eksekusi Dicabut
Polisi Bongkar Praktik Mafia Tanah di Tangerang Bermodus Saling Berseteru
Berkas Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal Rampung, Fredy Kusnadi Cs Segera Disidang
Kasus Mafia Tanah di Bungur, Polres Jakpus Tangkap Preman & Penyokong Dana