Satu Keluarga Ditangkap usai Perkosa Bocah SMP di Musi Rawas, Bagaimana Nasib Anak Tersangka yang Hidup Sendiri?
Nasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Bocah itu harus tinggal sebatang karena orang tua dan dua saudaranya ditangkap polisi karena terlibat kasus pemerkosaan.
- Pengakuan Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan di Palembang: Orang Tua Tersangka Ngotot Tak Bersalah, Enggan Minta Maaf
- Kakek yang Cabuli Bocah Modus Syarat Masuk Kuda Lumping Tewas di Tahanan
- Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Rumah Wanita ini Langsung Dibanjiri Sampah oleh Warga Biar Kapok
- Dua Bocah Bernasib Pilu Ditinggal Ortunya Pergi dari Rumah, Aksi Kakak Rawat Adik Seadanya bikin Hati Tersayat
Satu Keluarga Ditangkap usai Perkosa Bocah SMP di Musi Rawas, Bagaimana Nasib Anak Tersangka yang Hidup Sendiri?
Nasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena orang tua dan dua saudaranya ditangkap polisi karena terlibat kasus pemerkosaan. Dia harus meminta-minta ke tetangga untuk makan.
H merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara pasangan tersangka TM (67) dan WT (38) yang harus berhadapan dengan hukum. Sama halnya dengan dua saudaranya, YN (26) dan BB (20), yang ikut terlibat.
H masih duduk di bangku kelas tiga SMP dan terpaksa tinggal sendirian di rumahnya di Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Polisi memastikan hanya H yang tidak terlibat dalam kejahatan itu.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Musi Rawas Joni Candra menyebut sudah menemui H setelah semua anggota keluarganya ditangkap polisi.
Kondisinya cukup memprihatinkan dan masih tak percaya dengan nasib yang menimpanya.
"H tinggal sendiri di rumahnya, tapi tetangga baik padanya, dia diberi makan dan minum selama beberapa hari ini,"
ungkap Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Musi Rawas Joni Candra, Selasa (11/6).
merdeka.com
Namun, kondisi itu tak bisa berlangsung terus menerus atau sepanjang keluarganya di penjara. Joni menyebut diperlukan solusi tepat agar anak tersangka dapat hidup secara layak dan normal.
Karenanya, pemerintah setempat berencana membawa H untuk tinggal di panti sosial. Dengan demikian H dapat terurus dan sekolahnya terhenti.
"Tapi rencana kami belum diizinkan tersangka WT. Kami terus bujuk agar anaknya bisa tinggal di panti sosial," kata Joni.
Sementara, anak tersangka YN sudah dititipkan ke mertuanya. YN memiliki anak berusia 1 tahun 6 bulan dan suaminya bekerja di Jambi.
WT dan YN merupakan tahanan titipan polisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau. Sedangkan, tersangka TM dan anaknya BB ditahan di Mapolres Musi Rawas.
"Kami sudah temui WT dan YN di lapas. Kasus ini menjadi atensi kami karena melibatkan anak-anak dan wanita, baik pelaku maupun korban," kata Joni.
Diberitakan sebelumnya, keempat tersangka ditangkap polisi atas laporan pencabulan terhadap siswi SMP yang masih berusia 14 tahun. Teranyar, mereka juga melakukan hal yang sama terhadap seorang remaja putri lain.
Peristiwa itu bermula saat korban berkeinginan masuk dalam kelompok jaranan kuda lumping milik TM, November 2023. TM pun menerima dengan syarat ritual mandi kembang dan menginap di rumahnya beberapa hari.
Korban disiapkan oleh pelaku di sebuah kamar kosong. Setelah ritual mandi kembang usai, korban disuruh tidur.
Malam harinya, pelaku TM menyetubuhi korban.
Perbuatan bejat TM terus berulang di rumahnya. Parahnya, aksi itu diketahui istri dan kedua anaknya.
Ironinya, istri dan anak perempuan TM membujuk korban bersetubuh dengan dua orang lain yang identitasnya sudah dikantongi polisi. Mereka mengiming-imingi korban akan semakin cantik jika melakukan ritual itu.
Kemudian, korban dipaksa berhubungan badan dengan anak laki-laki TM, BB. Para pelaku mengancam korban dikeluarkan dari grup kuda lumping dan aib keluarganya dibongkar sehingga korban tak bisa menolak.
Selama beberapa hari, korban harus melayani empat pria sekaligus atas perintah istri dan anak perempuan TM.
Satu pelaku melakukan perbuatan itu kepada korban berulang kali.