Satu Narapidana Lubuk Basung Ditemukan Tewas di Sel Pengasingan
Kepala Lapas Kelas II B Padang Suroto mengatakan, warga binaan itu ditemukan oleh petugas saat patroli. Petugas menemukan yang berangkutan tak bernyawa tergantung menggunakan seutas tali rafia.
Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam dikagetkan dengan ditemukan seorang warga binaan berinisial S (34) yang meninggal dunia dalam kondisi tergantung dengan tali rafia di sel pengasingan, Senin (10/1).
Kepala Lapas Kelas II B Padang Suroto mengatakan, warga binaan itu ditemukan oleh petugas saat patroli. Petugas menemukan yang berangkutan tak bernyawa tergantung menggunakan seutas tali rafia.
-
Kapan Tania Nadira dilantik? Pada saat pelantikannya, Tania tampil cantik dengan mengenakan kerudung. Ia menutupi rambutnya dengan kerudung, meskipun tidak mengenakan hijab sepenuhnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan Tari Tabut ditampilkan? Ritual ini rutin dilakukan setiap tahunnya pada bulan Muharam yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat.
-
Kapan Tribrata diwisuda? Upacara wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna (Prabhatar) Akademi TNI dan Akademi Kepolisian (Akpol) digelar di Lapangan Sapta Marga, Kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Selasa (28/11).
"Petugas patroli menemukan korban tergantung dengan tali rafia di dalam sel pembinaan,” kata Suroto di Lubuk Basung, Agam kepada merdeka.com, Selasa (11/1).
Dia mengatakan, usai peristiwa itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan Puskesmas setempat guna pemerikaan terkait penyebab kematian. “Dari hasil penyelidikan, kuat diduga kematian korban murni karena bunuh diri,” jelas Suroto.
Dia menjelaskan, jika warga binaan itu sendiri mendekap di Lapas karena kasus penyalahgunaan narkotika. Adapun putusannya yakni 5,4 tahun kurungan penjara. “Dia sebelumnya ditangkap di Simpang Bodrek, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Jumat (16/4),” sebut Suroto.
Sempat Kabur
Sejauh ini yang bersangkutan sendiri telah menjalankan masa tahanan selama enam bulan, dan sempat melarikan diri pada 28 Agustus 2021 lalu. “Iya (benar) sempat melarikan diri dengan cara memanjat pagar pada pertengahan tahun 2021 lalu,” sebut Suroto.
Kemudian, warga binaan itu kembali ditangkap di Kecamatan Tanjung Mutiara pada Jumat (7/1) lalu. Saat itu anggota kepolisian sempat menghadiahi timas panas di betis kiri bersangkutan, karena mencoba melarikan diri.
“Selanjutnya pada Minggu (9/1) diserahkan ke Lapas Kelas II B Padang. Jadi baru satu hari yang bersangkutan kembali menjadi warga binaan. Saat ini, kasus ini sudah ditangani pihak terkait, untuk proses lebih lanjut,” pungkas Suroto.
(mdk/gil)