SE Menpan-RB: ASN di Sektor Non Esensial WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat
Kendati begitu, pejabat lembaga negara dan pegawai sektor non esensial masih diizinkan bekerja di kantor apabila memang ada alasan penting dan keperluan yang mendesak. Pejabat Pembina Kepegawaian diminta selektif dan akuntabel dalam menentukan jumlah minimum pejabat dan pegawai yang hadir di kantor.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan aparatur sipil negara (ASN) Jawa dan Bali yang bertugas di sektor non esensial akan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home. Ketentuan ini berlaku selama periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 14 tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Tjahjo pada 2 Juli 2021.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan PPKM Darurat pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," demikian bunyi SE Menpan-RB, Jumat (2/7).
Kendati begitu, pejabat lembaga negara dan pegawai sektor non esensial masih diizinkan bekerja di kantor apabila memang ada alasan penting dan keperluan yang mendesak. Pejabat Pembina Kepegawaian diminta selektif dan akuntabel dalam menentukan jumlah minimum pejabat dan pegawai yang hadir di kantor.
Sementara itu, pegawai ASN yang bertugas di sektor esensial dapat menerapkan bekerja di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen. Kemudian, ASN di sektor kritikal diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan 100 persen berkerja di kantor.
Adapun cakupan sektor esensial antara lain, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.
Sedangkan, cakupan sektor kritikal yakni, kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya. Lalu, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
"Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Tjahjo dalam surat edarannya.
Dia mengingatkan penyesuaian sistem kerja di masa PPKM darurat agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, pejabat pembina kepegawaian diminta untuk melakukan terobosan baru.
"Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ujar Tjahjo.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PPKM Darurat, Anies Minta Warga Jakarta Berolahraga di Rumah
Pasar Tanah Abang Blok A-B-F Tutup Selama PPKM Darurat
Polisi Tutup Pintu Masuk dan Keluar Jakarta Jelang PPKM Darurat
Kawal PPKM Darurat, TNI dan Polri Kerahkan 50.000 Lebih Personel
Berikut Besaran dan Rincian Bansos untuk Masyarakat Miskin Saat PPKM Darurat
Kasus Covid-19 di Jatim Capai Rekor Tertinggi, Gubernur Khofifah Tarik Rem Darurat
Ada PPKM Darurat, Program Wisata Vaksin Hingga Work From Bali Ditunda