Sebar Berita Bohong di Media Sosial, Pria Ngaku Wartawan Diciduk Polisi
Seorang pria berinisial MA ditahan di Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penyebaran berita bohong. Pelaku menuliskan berita bohong di media online lalu menyebarkan link beritanya ke sejumlah akun media sosial.
Seorang pria berinisial MA ditahan di Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penyebaran berita bohong. Pelaku menuliskan berita bohong di media online lalu menyebarkan link beritanya ke sejumlah akun media sosial.
"Intinya kasus berita bohong. Dia sebarkan lewat media online dan media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Facebook," kata Kepala Subdit V Cyber Crime Polda Sulsel AKBP Yudha saat dikonfirmasi, Minggu (2/2).
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Siapa yang memuji Uut Permatasari atas penampilannya yang menawan? Banyak netizen yang memuji Uut Permatasari, menyebut pelantun Putri Panggung ini semakin menawan dan memesona.
-
Kapan Fathul Wahid menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknologi Industri? Pada periode 2006 hingga 2010, ia menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknologi Industri, pada periode 2014-2016, ia menjabat sebagai Chief Academic Officer, dan pada tahun 2016-18, ia menjabat sebagai Chief Information Officer.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Di mana Universitas Terbuka menjangkau calon mahasiswa? Salah satunya kami mengikuti acara KLBB yang digelar selama dua hari ini.
-
Siapa yang diterima kuliah S3 di UI? Inilah momen saat Sabrina Chairunnisa diterima untuk melanjutkan kuliah S3 di Universitas Indonesia.
Kepada Polisi, pria itu mengaku sebagai salah satu wartawan media online. Namun, setelah ditelusuri nama yang bersangkutan tidak terdaftar di susunan redaksi.
"MA bukan wartawan karena tidak registrasinya di Jakarta sesuai yang dia jalani," ujar dia.
Akibat perbuatannya Asrul dijerat Pasal 45 A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dia kena Undang-Undang ITE," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi (Liputan6.com)
Baca juga:
Polisi dan Wartawan Gadungan Peras dan Setubuhi Korban Pemerasan
Wartawan Gadungan Peras Kepala Desa di Sukoharjo Rp25 Juta
Mengaku Wartawan, 3 Pria Peras Korban dengan Modus Sebar Foto Bareng Wanita
Peras Kepala Sekolah, Tiga Wartawan Abal-abal Diciduk Polisi
Majalah Top Jerman Pecat Jurnalis yang Bertahun-Tahun Bikin Artikel Palsu
Wartawan Gadungan Pemeras Sekolah di Pemalang Dibekuk Polisi
Takut ditangkap, wartawan gadungan di Palembang simpan sabu di celana dalam