Sebarkan kebencian di medsos, Keling terancam 11 tahun penjara
Akun FB atas inisial AS yang dipakai Suyanto merupakan milik temannya, dan AS kini telah ditetapkan sebagai saksi. Nama akun dan foto juga telah diubah Suyanto tanpa sepengetahuan AS.
Suyanto alias Keling warga Desa Sidorejo Kabupaten Lampung Selatan ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Penangkapan Keling terkait aksinya menyebarkan ujaran kebencian di sosial media. Pejabat Sementara Kepala Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana menjelaskan, tersangka telah diincar selama dua minggu.
"Dia memakai akun FB untuk menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina salah satu suku dan partai politik, sehingga menimbulkan keresahan di Lampung. Dari hasil penyelidikan, kita dapati ujaran kebencian juga di dalam ponsel Suyanto," kata Ketut kepada wartawan, Senin (7/5).
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
-
Apa yang dilakukan Ummu Hani di jalan rusak Lampung Selatan? Dalam unggahan yang dibagikan pada 3 Mei 2024, Ummu Hani terlihat berpose dan bahkan "berenang" di dalam lubang jalan rusak.
-
Apa yang diceritakan Syair Lampung Karam? Melalui syair ini, Muhammad Saleh menggambarkan secara dramatis bencana dahsyat akibat letusan Krakatau. Dalam syair itu, ditulis bahwa desa-desa seperti Talang, Kupang, Rajabasa, Tanjung Karang, Merak, Pulau Sebesi, Pulau Sebuku, serta daerah-daerah lainnya hancur lebur akibat dihantam tsunami dan hujan abu.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kenapa Syair Lampung Karam ditulis? Diduga Muhammad Saleh sendiri merupakan seorang penulis yang juga penyintas dalam bencana besar itu.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Akun FB atas inisial AS yang dipakai Suyanto merupakan milik temannya, dan AS kini telah ditetapkan sebagai saksi. Nama akun dan foto juga telah diubah Suyanto tanpa sepengetahuan AS.
"Sejauh ini masih kita dalami, apakah masih ada akun-akun lain yang digunakan untuk menyampaikan ujaran kebencian. Hasil pengembangan petugas, Suyanto dengan diam-diam meminjam akun AS, dan AS mengaku tidak mengetahui akan terjadi hal seperti ini," ungkapnya.
Ketut menjelaskan, pada saat proses penangkapan, Suyanto sedang duduk santai di teras rumah. Penangkapan itu tidak mengalami kendala berarti.
"Tidak ada perlawanan pada saat diamankan. Dia ini merupakan lulusan SMA dan mempelajari penyebaran ujaran kebencian dari belajar sendiri atau otodidak. Awalnya dari utak-atik ponsel dan mem-browsing internet," jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai setiap posting-an berita yang beredar di medsos dan kemudian membagikan. Pastikan terlebih dahulu sumber dan baca secara lengkap konten yang sedang ditemui di media sosial.
"Tolong hati-hati menyebarkan informasi. Harus dibaca secara keseluruhan dulu. Dibaca dululah termasuk sumbernya dari mana. Karena zaman sekarang sudah eranya 'jarimu harimaumu'. Jangan sampai kejadian yang sama terulang seperti orang-orang yang sudah diamankan Subdit II," katanya.
Ketut menyebutkan dari penangkapan Suyanto, didapati barang bukti satu ponsel, satu lembar capture berisi ujaran kebencian dan satu akun Facebook atas nama Fitrahh Wong.
"Suyanto ditetapkan sebagai tersangka dan kita kenakan dua pasal berbeda. Pasal tentang ujaran kebencian SARA dan diskriminasi ras atau etnis," tegasnya.
Sementara itu tersangka Suyanto mengaku kerap melakukan ujaran kebencian dengan isu utama menyoal SARA.
"Saya sadar melakukan ujaran kebencian itu. Saya posting melalui akun Facebook yang semula bernama AS dan mengubahnya menjadi Fitrah Wong," katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Lalu, UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras atau etnis Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 1 dengan penjara 5 tahun dan dengan Rp 500 juta.
Baca juga:
Hadir sidang ujaran kebencian, Dhani bergaya tokoh pergerakan zaman penjajahan
Polda Jatim tes kejiwaan penghina Nabi Muhammad
Datangi Polda Metro, 'F-PKS' minta polisi tak istimewakan Fahri dan Fadli
Ucapan Amien Rais soal partai Allah dan setan bertentangan dengan Pancasila
Demokrat bakal pecat kader penghina Nabi Muhammad SAW
Hina Nabi Muhammad, Rendra ditangkap di Mojokerto