Sebelum lakukan persekusi, anggota FPI diingatkan polisi tak main hakim sendiri
Sebelum lakukan persekusi, anggota FPI diingatkan polisi tak main hakim sendiri. Dalam kasus persekusi oleh anggota FPI, Indarto menilai bahwa tersangka hanya oknum. Pihaknya tetap bersinergi dengan organisasi tersebut dalam menjaga kondusifitas wilayah Kota Bekasi.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan semenjak menjabat sebagai Kapolres di Kota Bekasi mulai pekan ketiga Desember 2017 telah memperingatkan kepada organisasi masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
Indarto mengatakan, pertemuan pertama bersama unsur Muspida, pihaknya meminta kepada organisasi masyarakat termasuk FPI agar bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas tindakan kriminal di wilayah setempat.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Kapan PSSI dibentuk? PSSI sudah hadir sejak zaman penjajahan Belanda dan dibentuk di Yogyakarta pada tahun 1930.
-
Mengapa PPPI dibentuk? Latar Belakang lahirnya perhimpunan ini karena para kaum muda dianggap mampu menjadi kekuatan besar apabila bersatu dalam melawan pemerintah kolonial Belanda.
-
Kapan Alwi Farhan bergabung ke Pelatnas PBSI? Jebolan PB Mansion Exist ini bergabung ke Pelatnas PBSI pada 2022 di level pertama.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
"Pertemuan kedua juga demikian, kami meminta agar ormas tidak main hakim sendiri," kata Indarto, Kamis (4/1).
Terakhir, kata dia, ketika melakukan pemusnahan minuman keras dan narkoba pihaknya kembali mengingatkan agar ormas termasuk FPI yang hadir tidak melakukan tindakan sendiri. Menurut dia, ormas jika menemukan aksi kriminalitas agar melaporkan ke polisi.
"Karena kewenangan penindakan berada di kepolisian, ormas tetap menindak, pihaknya bakal menindak ormas tersebut dengan hukum yang berlaku," kata dia.
Dalam kasus persekusi oleh anggota FPI, Indarto menilai bahwa tersangka hanya oknum. Pihaknya tetap bersinergi dengan organisasi tersebut dalam menjaga kondusifitas wilayah Kota Bekasi.
Boy Giadria ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persekusi dan perusakan obat ketika mendatangi toko obat akbar di Jalan Jatibening Raya 2, Kecamatan Pondok Gede. Wakabid Hisbah DPC FPI Pondok Gede itu dijerat pasal 170 KUHP dan 335 KUHP.
Disangka pasal 170 karena yang bersangkutan melakukan perusakan obat, adapun pasal 335 karena tersangka memaksa dan mengintimidasi penjual obat agar membuat surat pernyataan bahwa menjual obat keras bebas, dan kadaluwarsa. Tersangka ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Belakangan, si penjual Muhammad Arrazi juga menjadi tersangka karena sengaja menjual obat keras tanpa resep, dan kadaluwarsa. Dia dijerat Undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Baca juga:
Kesaksian warga sekitar, toko obat digerebek FPI sudah 2 tahun beroperasi
Pelanggan toko obat di Bekasi yang digerebek FPI kebanyakan anak punk
Kasus perusakan toko obat oleh anggota FPI, Polri akan periksa intel Bekasi
Polisi selidiki izin toko obat dirusak salah satu pengurus FPI di Bekasi
Polisi tolak penangguhan penahanan pengurus FPI Bekasi
Salah satu pengurus FPI di Bekasi jadi tersangka persekusi dan perusakan