Sebelum Purnatugas, Jokowi Terbitkan Perpres Tentang Keberadaan Penasihat hingga Utusan Presiden
Perpres tersebut menetapkan keberadaan dan fungsi Tim Penasihat serta Utusan Khusus Presiden, yang dibentuk untuk mendukung kelancaran tugas presiden.
Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 mengenai Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Peraturan ini ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 18 Oktober 2024, ketika ia masih menjabat sebagai presiden.
- Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
- Presiden Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ini Tugasnya
- Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
- Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Perpres tersebut menetapkan keberadaan dan fungsi Tim Penasihat serta Utusan Khusus Presiden, yang dibentuk untuk mendukung kelancaran tugas presiden.
Kedua tim ini akan menangani tugas-tugas tertentu yang tidak termasuk dalam struktur organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan pelaporan mengenai pelaksanaan tugas mereka dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pengangkatan serta tugas utama dari kedua tim ini akan diatur melalui Keputusan Presiden. Menariknya, anggota dari tim penasihat dan utusan khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil maupun individu yang bukan pegawai negeri. Selain itu, Perpres ini juga mengatur mengenai Staf Khusus Presiden, yang jumlahnya dibatasi maksimal 15 orang.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan melantik sejumlah Kepala Badan di Istana Negara Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024. Jumlah Kepala Badan yang akan dilantik masih belum diumumkan.
"(Besok pelantikan) Kepala Badan," ungkap Sufmi Dasco, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 21 Oktober 2024.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menegaskan bahwa Prabowo akan melantik para Kepala Badan pada tanggal tersebut, sehari setelah pelantikan menteri dan wakil menteri dalam kabinet Merah Putih.
"Iya, rencana besok (Senin, 21 Oktober 2024) adalah pelantikan menteri dan wakil menteri, kemudian keesokan harinya tanggal 22 (Oktober) akan ada pelantikan kepala-kepala badan," jelas Prasetyo kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024.