Sekap Lalu Cabuli Murid TK, Petani di Ogan Komering Ulu Ditangkap Polisi
Pelaku terancam dipidana selama 15 tahun akibat perbuatannya.
Seorang petani bernama Sakir (49) ditangkap polisi karena menyekap lalu mencabuli murid TK. Pelaku terancam dipidana selama 15 tahun akibat perbuatannya.
Peristiwa itu terjadi saat korban MI (5) bersama dua temannya bermain pasir di depan rumah pelaku di salah satu desa di Kecamatan Lubuk Raja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pertengahan April 2020. Pelaku memanggil korban mendekat dan ditarik paksa masuk ke rumahnya.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
-
Apa yang dilakukan Ucok Baba dengan putrinya? Melalui kanal Youtube-nya, Ucok Baba membagikan momen ketika ia mengajari putrinya untuk mengemudi. Dalam perjalanan tersebut, Ucok Baba turut membawa kedua anaknya, Nabila dan Ahmad Rizky Batubara, serta sebelumnya mengunjungi klinik hewan bersama anabul kesayangan keluarga.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
Di dalam kamar, korban mengalami penyekapan. Tangannya diikat dan mulutnya dibekap menggunakan lakban. Alhasil korban tak bisa melawan atau berteriak ketika pelaku mencabulinya.
Setelah itu, korban disuruh pelaku pulang namun diminta tidak bercerita kepada orang tuanya. Namun, korban memberanikan diri mengadu sehingga membuat keluarganya melapor ke polisi.
Kasatreskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto mengungkapkan, tersangka ditangkap dalam persembunyiannya, Kamis (14/5). Kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh anggota perlindungan perempuan dan anak.
"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf dan baru satu kali melakukannya," ungkap Wahyu, Jumat (15/5).
Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti diamankan beberapa pakaian korban saat kejahatan itu terjadi.
Baca juga:
Kisah Korban Pencabulan hingga Hamil di Gresik Disogok Rp1 Miliar
Aksi Predator Anak di Gorontalo, Sekap dan Cabuli Korban Sebulan Lebih
Nonton TV di Rumah Tetangga, Bocah 6 Tahun di Musi Banyuasin Jadi Korban Pencabulan
Modus Ajari Silat, Pria di Ogan Komering Ulu Cabuli ABG
Ancam Sebarkan Foto Bugil, ABG di OKI Setubuhi Mantan Pacar