Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19
Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
Tim penyidik dari Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi penyelewengan dan mark up program pengadaan penyediaan sarana, prasaeana, dan peralatan pendukung Covid-19 berupa alat pelindung diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumut tahun anggaran 2020.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan kedua tersangka yakni AY selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dan FHS yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengadaan APD Covid-19 yang bersumber dari dana belanja tidak terduga (BTT) Provinsi Sumut tahun anggaran 2020.
- Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah
- Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara
- Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
- Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan
"Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp24 miliar," ujar Yos, Rabu (14/8).
Yos menjelaskan kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti. Kemudian, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” jelas Yos.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura dalam perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19. Kemudian, pada persidangan terungkap AY dan FHS juga terlibat dalam kasus ini.