Sekretaris DPRD Takalar jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut
Usai ditetapkan sebagai tersangka, FS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. FS ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Sekretaris DPRD Takalar, Faisal Sahing sebagai tersangka.
Sekretaris DPRD Takalar jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut
Duduk Perkara
Faisal menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong, Kabupaten Takalar tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka Faisal menambah daftar pejabat di Kabupaten Takalar terjerat kasus tersebut. Total ada enam tersangka dalam kasus ini.
- Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
- Diduga Tampar Siswa SMP, Mahasiswa PPL di Palembang Dipolisikan Keluarga Korban
- Berseragam PNS, Pejabat Pemkab Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Kantornya Karena Diduga Korupsi
- Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Rp1,3 Miliar
"Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar dan Harga Dasar Pasir Laut Kabupaten Takalar, atas nama tersangka FS (Faisal Sahing)."
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, Jumat (28/7).
@merdeka.com
Penetapan tersangka Faisal setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Faisal disebut ikut terlibat dalam kasus ini pada saat masih menjadi Pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Takalar tahun 2020.
"Setidaknya ada 35 pertanyaan ditanyakan penyidik kepada FS. Setelah pemeriksaan dan memenuhi unsur, akhirnya FS kami tetapkan sebagai tersangka."
Kata Aspidsus Kejati Sulsel.
@merdeka.com
Usai ditetapkan sebagai tersangka, FS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. FS ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. "Penahanan terhadap tersangka FS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print- 125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 di Lapas Kelas 1 Makassar," kata Yudi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menambahkan Faisal turut terlibat dalam kasus ini bersama enam tersangka lainnya. Soetarmi menyebut, tiga tersangka sebelumnya proses hukumnya sudah masuk di Pengadilan Tipikor Makassar. Tetapi, kata Soetarmi, terungkap isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik.