Selain nakhoda KM Sinar Bangun, 3 petugas Dishub Samosir jadi tersangka
Polisi sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Senin (18/6). Selain nakhoda, tiga tersangka lainnya yakni petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Polisi sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Senin (18/6). Selain nakhoda, tiga tersangka lainnya yakni petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
"Dari penyidikan, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Selain nakhoda yang juga pemilik kapal, berinisial PSS, juga ada regulator," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw, Senin (25/6).
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan Danau Toba terbentuk? Danau ini terbentuk akibat letusan gunung berapi super Toba sekitar 74.000 tahun yang lalu. Kejadian ini juga dianggap sebagai salah satu letusan gunung berapi terbesar dalam sejarah.
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
Tiga regulator yang turut dijadikan tersangka dalam tenggelamnya KM Sinar Bangun yakni: KS, pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo; FP, PNS Dishub Samosir yang menjadi Kapos Pelabuhan Simanindo; dan RS, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.
Nakhoda yang dijadikan tersangka diketahui tidak memegang izin berlayar. Dia juga tahu dan diduga sengaja memuat kapal melebihi kapasitas seharusnya. Bahkan, sepeda motor yang tidak dibenarkan diangkut juga dibawa ke dalam kapal.
Sementara pihak regulator tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Padahal mereka yang seharusnya mengatur jumlah penumpang dan mengawasi kegiatan kapal. Meski tidak melaksanakan tugas dengan benar, mereka tetap memungut retribusi.
"Karena telah membuat hilangnya nyawa orang lain, mereka memenuhi unsur," jelas Paulus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian R Djajadi menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. "Ancamannya pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," jelasnya.
Berdasarkan penyidikan, para tersangka diduga telah melayarkan KM Sinar Bangun untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase atau jumlah penumpang. Sesuai surat kelengkapan, kapal itu hanya berkapasitas 45 orang dan tidak boleh mengangkut barang atau sepeda motor. Faktanya terdapat lebih dari 150 penumpang dan 70 sepeda motor yang diangkut.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, berupa 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp 500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan, dan fotokopi dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.
Dari keterangan saksi-saksi diperoleh fakta, KM Sinar Bangun yang dikemudikan PSS bersama 3 ABK berangkat dari Pelabuhan Simanindo, Samosir menuju Pelabuhan Tigaras, Simalungun pada Senin (18/6) sekitar pukul 17.00 Wib. Kapal membawa penumpang yang diperkirakan lebih dari 150 orang dan sepeda motor lebih dari 70 unit.
Setelah berlayar, sekitar pukul 17.30 Wib, kapal membentur sesuatu sehingga mesin mati. Kapal berhenti dan terbalik ke arah sebelah kanan dengan kondisi terapung selama sekitar 5 menit. Pada pukul 17.35 Wib kapal tenggelam keseluruhan, sedangkan para penumpang berupaya berenang untuk menyelamatkan diri.
Baca juga:
DVI kumpulkan data antemortem 125 korban KM Sinar Bangun
Tenggelam di Danau Toba, KM Sinar Bangun ditemukan di kedalaman 450 meter
Deretan kejanggalan soal tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba
Cari korban KM Sinar Bangun, Basarnas akan datangkan lagi alat canggih milik TNI AL
Bantu keluarga korban KM Sinar Bangun, dapur umum sediakan ribuan nasi bungkus