Selain Penganiayaan Perawat, Jason Juga Terancam Dikenakan Pasal Pengerusakan
Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengungkapkan, pasal itu dikenakan setelah dilaporkan oleh rekan perawat yang menjadi korban penganiayaan atas tuduhan pengerusakan ponsel.
Kasus menimpa Jason Tjakrawinata (38) setelah menganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang kembali bertambah. Tak hanya sanksi pidana penganiayaan, dia juga terancam dikenakan pasal pengerusakan.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengungkapkan, pasal itu dikenakan setelah dilaporkan oleh rekan perawat yang menjadi korban penganiayaan atas tuduhan pengerusakan ponsel. Ponsel itu rusak parah akibat dibanting Jason saat penganiayaan terjadi.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Di mana bisa menemukan Lenggang di Palembang? Selain Pempek, Lenggang menjadi salah satu kuliner yang ada di hati masyarakat. Banyak penjual Lenggang yang bisa dijumpai.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
"Selain penganiayaan, Jason dilaporkan juga kasus pengerusakan oleh rekan perawat yang dianiaya itu, namanya saya tidak tahu, dia pemilik ponsel yang dibanting Jason," ungkap Abdulllah saat dihubungi merdeka.com, Senin (19/4).
Dikatakan, laporan itu masuk sehari setelah laporan penganiayaan yang disampaikan Christina Ramauli (28) pada Kamis (15/4). Pada hari itu, pelapor turut berkonsultasi kepada penyidik terkait insiden pelaporan itu.
"Ya, kalau tidak salah laporannya masuk Jumat karena Kamisnya dia menemani korban Christina melapor dan sekaligus konsultasi di satreskrim," ujarnya.
Dalam laporan itu, penyidik menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 5,6 tahun.
Baca juga:
Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Inilah Kondisi Terbaru Cristina, Perawat RS Siloam Dianiaya Ayah Pasien
Kecam Kekerasan Perawat RS Siloam Palembang, PPNI Kampanyekan Aksi Pita Hitam
Dalam Kurun 5 Tahun, Kekerasan Perawat Baru Pertama Kali Terjadi di Sumsel
RS Siloam Palembang Buka Peluang Mediasi Perawat dan Penganiaya
Viral Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Dianiaya Orang Tua Pasien, Ini 6 Faktanya