Selain penggelapan jabatan, Sudding juga dituduh memalsukan surat
Sekjen Hanura Sarifuddin Sudding dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara dari pihak DPP Hanura bernama Serfasius Serbaya Manek. Sudding cs dituduh menggelapkan jabatannya karena mengadakan rapat tanpa seizin DPP Hanura yang sah pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO).
Sekjen Hanura Sarifuddin Sudding dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara dari pihak DPP Hanura bernama Serfasius Serbaya Manek. Sudding cs dituduh menggelapkan jabatannya karena mengadakan rapat tanpa seizin DPP Hanura yang sah pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO).
Sarifuddin Sudding sendiri merupakan Sekjen Partai Hanura kubu Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo atau kubu yang ingin melengserkan OSO dari jabatan Ketua Umum Hanura. Akibat membangkang, OSO pun memecat Sudding.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Siapa KH Ahmad Hanafiah? KH Ahmad Hanafiah menjadi salah satu sosok paling berpengaruh di Kota Lampung yang juga seorang ulama berpengaruh di sana.
-
Kenapa Hana Hanifah menolak mediasi dengan suaminya? Setelah sidang, Hana Hanifah dengan yakin mengatakan bahwa dia sudah siap untuk bercerai. Dia bahkan menolak mediasi dengan suaminya karena ingin segera menyelesaikan proses perceraian.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
-
Kenapa Syifa Hadju dan Rizkina Nazar sering disangka kakak beradik kandung? Mereka begitu serasi sehingga sering disangka sebagai kakak beradik kandung oleh para penggemar.
"Laporan tadi pukul 18.00 WIB. Yang melapor Serfasius Serbaya Manek, yang bersangkutan selaku pengacara dari DPP Partai Hanura selaku pihak korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (18/1).
"Kemudian yang bersangkutan mengadakan rapat yang mengatasnamakan partai Hanura," tambahnya.
Laporan itu tertulis dalam surat laporan Nomor LP/338/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 18 Januari 2018, menyebutkan bahwa Sudding Cs diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang tindak pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP terkait menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan 374 KUHP terkait penggelapan jabatan.
Kemudian, dari keterangan yang diberikan Serfasius, Argo mengungkapkan, Sudding sudah tak lagi menjabat sebagai Sekjen Partai Hanura sejak 14 Januari 2018 lalu. Hal itu telah diputuskan berdasarkan surat keputusan NO: 356/DPP-HANURA/I/2018.
"Yang bersangkutan ini menurut pelapor sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekjen DPP partai Hanura sejak 14 Januari 2018," kata Argo.
Atas kejadian itu, DPP Hanura merasa dirugikan sehingga membuat laporan polisi. "Diduga, pihak yang bersangkutan telah membawa dan menggunakan dokumen tanpa izin dan sepengetahuan pihak pelapor," tandas Argo.
Baca juga:
Sudding sebut SK Kemenkum HAM untuk kubu OSO prematur
Kubu OSO polisikan Sarifudin Sudding terkait penggelapan akta jabatan
Wiranto: Saya mendukung Hanura dipimpin orang yang berkualitas dan bermoral
Gede Pasek tuntut kubu Sudding minta maaf terkait tudingan Rp 200 M
Kubu Sudding beberkan bukti diminta mahar oleh kubu OSO untuk maju Pilbup Siak